Suara.com - Pengacara Bukhori Yusuf, Achmad Michdan, menyebut bahwa kliennya kekinian sudah menyatakan mundur sebagai anggota DPR RI dan kader PKS.
Namun, ia membantah, sikap yang diambil oleh Bukhori tersebut lantaran merasa tertekan gegara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan istri mudanya M (30).
"Ya, yang pertama bahwa kemunduran dari partai itu adalah pertimbangan pribadinya pak BY sendiri ya klien kami, jadi tidak ada kaitannya dengan penekanan dan lain sebagainya," kata Michdan dalam konferensi persnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Ia mengklaim, sikap yang diambil oleh klienya tersebut berdasarkan konsultasi dengan pihak keluarga.
"Ya lebih internal, memang ada kaitannya dengan kasusnya dan melibatkan keluarga, pertimbangan keluarga, supaya tidak merugikan banyak pihak, tidak ke mana-mana, tidak menjadi liar, maka keluarga mengambil sikap itu," tuturnya.
Selain itu, Michdan mengatakan, kliennya juga memilih untuk tidak maju kembali sebagai calon anggota legislatif lantaran memilih fokus terhadap masalahnya tersebut.
"Sampai saat ini memang beliau ingin konsentrasi. Cukup mengganggu kasus ini. Mengganggu buat dia adalah secara pribadi terganggu, dan buat keluarga juga. Sehingga memutuskan untuk sementara tidak akan maju," ujarnya.
Kendati begitu, Michdan tak menjelaskan lebih jauh soal sejak kapan kliennya tersebut memilih mengundurkan diri dari PKS.
"Saya tepatnya, nanti mungkin saya pertegas dulu ya karena harus saya lihat dokumennya. Jadi tidak sekedar pernyataan biasa. Tapi yang jelas sudah tidak lagi menjadi kader PKS, tidak lagi menjadi anggota dewan. Cuma mungkin dokumennya nanti," pungkasnya.
Baca Juga: Deretan Kasus KDRT Dalam Sepekan, Jadi Perhatian Mahfud MD
Bantah KDRT
Anggota DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf alias BY sebelumnya menyangkal tudingan telah melakukan KDRT terhadap istri mudanya, M (30).
Bukhori justru mengklaim dengan adanya kasus tersebut merasa telah disudutkan dan dirugikan.
"Tidak ada KDRT, kalau KDRT tidak. Tapi kalau rangkaian kejadiannya tidak secara runtut disampaikan. Tetapi tidak ada KDRT," kata Kuasa Hukum Bukhori Yusuf, Achmad Michdan dalam konferensi persnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.
Michdan menilai, justru apa yang dilakukan oleh pihak M sudah terlalu jauh karena berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan KDRT.
Ia mengatakan, adanya laporan yang disampaikan oleh pihak M merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP sehingga menafikan tuduhan bahwa Bukhori melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan.
Berita Terkait
-
Deretan Kasus KDRT Dalam Sepekan, Jadi Perhatian Mahfud MD
-
Bantah KDRT, Serangan Balik Bukhori Yusuf usai Dilaporkan ke MKD DPR, Ungkit Istri Mudanya Pasien RSKO Cibubur
-
Jangan Takut Bila Alami Kekerasan, Ini Cara Lapor KDRT via Online dan Polisi
-
Kasus KDRT Viral Tengah Merebak, Puan: Indonesia Darurat KDRT, Penanganan Harus Tegas dan Adil
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu