Suara.com - Pengacara Bukhori Yusuf, Achmad Michdan, mengatakan, bahwa pihaknya kekinian tengah melakukan persiapan untuk melaporkan balik M (30), istri muda Bukhori Yusuf ke polisi.
M dianggap telah melakukan pencemaran nama baik Bukhori usai mengungkap dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Ya memang itu menjadi konsen kami (laporan balik), menjadi pertimbangan kami setelah melihat perkembangannya. Jadi kami juga menyampaikan ini sebagai perkembangan," kata Michdan dalam konferensi persnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Ia mengklaim, Bukhori selama ini tidak melakukan KDRT, yang ada hanya pertengkaran suami istri saja.
"Kasusnya adalah kasus rumah tangga mereka ya, sedikit pribadi dan tidak masuk dalam konteks KDRT," tuturnya.
"Kalau kemudian berkembang menjadi liar dan itu menjadi bagian yang menyudutkan keluarga, menyudutkan banyak pihak. Maka bukan tidak mungkin kami akan melakukan upaya hukum terhadap tindakan-tindakan yang berupa fitnah dan pencemaran nama baik," sambungnya.
Lebih lanjut, Michdan mengatakan, M telah terindikasi melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Bukhori terkait kasus dugaan KDRT.
"Iya, indikasinya apa terlihat. Kami cuma ingin menyikapi dulu ini mengklarifikasi bahwa kasusnya tidak demikian. Tidak ada KDRT, yang ada adalah mereka berumah tangga tidak nyaman kemudian itu sering kali itu dimulai oleh yang bersangkutan dan itu pertengkaran suami istri dan itu yang berlebihan sehingga akhirnya klien kami memutuskan untuk tidak melanjutkan pernikahannya," pungkasnya.
Diproses
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri masih mendalami laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan anggota DPR RI Bukhori Yusuf alias BY terhadap istri mudanya berinisial M (30).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, kasus tersebut awalnya ditangani Polrestabes Bandung. Kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditipidum Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023) sore.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Bukhori sebelumnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin (22/5/2023) terkait kasus KDRT.
Pengacara M, Srimiguna mengatakan, kliennya juga sudah melaporkan kasus KDRT ini ke Polrestabes Bandung pada Nobember 2022. Namun belum ditindaklanjuti alias masih dalam tahap penyelidikan.
"Supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna usai membuat laporan di ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Berita Terkait
-
Putri Balqis Ternyata Kerap Dianiaya Suaminya, Polisi Buka Peluang Jerat Pasal Tambahan Perberat Hukuman Bani Bayumi
-
Bantah Mundur dari PKS dan DPR karena Tertekan, Tudingan KDRT Istri Muda Bikin Bukhori Yusuf Ogah Nyaleg Lagi
-
Dalih Pihak Bukhori Yusuf Bantah Terjadi KDRT, Cuma Nikah Sirih Tapi Sering Terjadi Pertengkaran Rumah Tangga
-
Deretan Kasus KDRT Dalam Sepekan, Jadi Perhatian Mahfud MD
-
Bantah KDRT, Serangan Balik Bukhori Yusuf usai Dilaporkan ke MKD DPR, Ungkit Istri Mudanya Pasien RSKO Cibubur
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama