Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa telah menjalani sidang kode etik pada Selasa, (30/05/2023) kemarin di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri. Sidang untuk memutuskan status Teddy Minahasa di Polri dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Teddy terbukti secara hukum melakukan pelanggaran dengan keterlibatannya dalam peredaran narkoba yang juga membuat anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara ikut menjadi tersangka.
Lalu, bagaimana sidang kode etik ini berlangsung dan apa keputusan Polri atas Teddy Minahasa? Simak inilah selengkapnya.
1. Polri libatkan 14 saksi
Di dalam sidang kode etik ini, Polri pun melibatkan 14 orang saksi, dimana 1 diantaranya adalah saksi ahli.
"Pelaksanaan sidang kode etik ini menghadirkan sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Selasa (30/05/2023) kemarin.
Para saksi yang datang langsung berjumlah enam orang juga menjalani pemeriksaan oleh petugas sidang atas kehadiran mereka di persidangan tersebut. Sedangkan untuk 4 orang saksi lainnya mengikuti persidangan melalui video conference, serta 4 orang lainnya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
2. Sidang dipimpin 5 jenderal Polri
Persidangan yang mulai digelar pukul 09.00 WIB itu pun dipimpin oleh 5 jenderal kepolisian untuk mengadili Teddy dan diketuai oleh ketua komisi sidang, yaitu Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Ada Tawuran Sengaja Diciptakan Biar Transaksi Narkoba Aman
Komjen Wahyu pun membawahi 4 jenderal lainnya, yaitu Wairwasum Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing yang bertugas sebagai wakil ketua komisi, anggota komisi Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.
3. Sidang digelar secara tertutup
Selayaknya persidangan kode etik para anggota Polri lainnya, sidang kode etik Teddy Minahasa pun digelar secara tertutup. Namun, pihak Polri sudah menyediakan tempat dan waktu untuk melaksanakan konferensi pers pasca peradilan dilaksanakan.
4. Teddy dijatuhi hukuman diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)
Sidang yang dijalani selama kurang lebih 13 jam tersebut mengungkap hasil keputusan dari pihak Polri bahwa Teddy Minahasa secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Mantan Kapolda Jawa Timur ini terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri. Hal ini menjadi pemberat Teddy yang akhirnya berujung pada PTDH.
Berita Terkait
-
Viral, Horor Zombie Bergentayangan di Philadelphia Akibat Overdosis Xylazine, Ini Penjelasannya
-
Teddy Minahasa Dipecat dengan Tidak Hormat, Eks Kapolda Sumbar Nyatakan Banding
-
Hasil Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri
-
Dipecat Dengan Tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding
-
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Ada Tawuran Sengaja Diciptakan Biar Transaksi Narkoba Aman
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
Terkini
-
Karding Pasang Badan Bela Menhut yang Kepergok Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar!
-
Periksa Petinggi GP Ansor, KPK Usut Barang Bukti yang Disita dari Rumah Gus Yaqut
-
Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK, Apa Isi Bukti Elektronik dari Rumah Yaqut yang Dibongkar Penyidik?
-
Kasus IUP Kaltim, KPK Panggil Pengusaha Iwan Chandra dan Chandra Setiawan
-
Pelaku Mutilasi Sadis di Mojokerto Ternyata Bekas Tukang Jagal Hewan, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
-
WNI Ikut Ditangkap di Pabrik Hyundai AS, Ini Respons Kemlu
-
Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran: Wapres Digugat Warga, Dianggap Cacat Hukum Sejak Awal
-
Akhirnya! Pelaku Pembunuhan Sadis Keluarga Sachroni di Indramayu Ditangkap
-
Ini Tampang Alvi Maulana, Pelaku Mutilasi Sadis Mojokerto yang Tega Potong Kecil-kecil Jasad Pacar
-
Fakta Mengerikan Mutilasi Mojokerto, Jasad Mahasiswi Dipotong Kecil-kecil Bak Daging Siap Masak