Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa telah menjalani sidang kode etik pada Selasa, (30/05/2023) kemarin di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri. Sidang untuk memutuskan status Teddy Minahasa di Polri dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Teddy terbukti secara hukum melakukan pelanggaran dengan keterlibatannya dalam peredaran narkoba yang juga membuat anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara ikut menjadi tersangka.
Lalu, bagaimana sidang kode etik ini berlangsung dan apa keputusan Polri atas Teddy Minahasa? Simak inilah selengkapnya.
1. Polri libatkan 14 saksi
Di dalam sidang kode etik ini, Polri pun melibatkan 14 orang saksi, dimana 1 diantaranya adalah saksi ahli.
"Pelaksanaan sidang kode etik ini menghadirkan sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Selasa (30/05/2023) kemarin.
Para saksi yang datang langsung berjumlah enam orang juga menjalani pemeriksaan oleh petugas sidang atas kehadiran mereka di persidangan tersebut. Sedangkan untuk 4 orang saksi lainnya mengikuti persidangan melalui video conference, serta 4 orang lainnya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
2. Sidang dipimpin 5 jenderal Polri
Persidangan yang mulai digelar pukul 09.00 WIB itu pun dipimpin oleh 5 jenderal kepolisian untuk mengadili Teddy dan diketuai oleh ketua komisi sidang, yaitu Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Ada Tawuran Sengaja Diciptakan Biar Transaksi Narkoba Aman
Komjen Wahyu pun membawahi 4 jenderal lainnya, yaitu Wairwasum Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing yang bertugas sebagai wakil ketua komisi, anggota komisi Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.
3. Sidang digelar secara tertutup
Selayaknya persidangan kode etik para anggota Polri lainnya, sidang kode etik Teddy Minahasa pun digelar secara tertutup. Namun, pihak Polri sudah menyediakan tempat dan waktu untuk melaksanakan konferensi pers pasca peradilan dilaksanakan.
4. Teddy dijatuhi hukuman diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)
Sidang yang dijalani selama kurang lebih 13 jam tersebut mengungkap hasil keputusan dari pihak Polri bahwa Teddy Minahasa secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Mantan Kapolda Jawa Timur ini terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri. Hal ini menjadi pemberat Teddy yang akhirnya berujung pada PTDH.
Berita Terkait
-
Viral, Horor Zombie Bergentayangan di Philadelphia Akibat Overdosis Xylazine, Ini Penjelasannya
-
Teddy Minahasa Dipecat dengan Tidak Hormat, Eks Kapolda Sumbar Nyatakan Banding
-
Hasil Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri
-
Dipecat Dengan Tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding
-
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Ada Tawuran Sengaja Diciptakan Biar Transaksi Narkoba Aman
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli