Suara.com - Kasus kejahatan seksual terhadap anak berusia 15 tahun terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kasus ini pun menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Polisi Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Kasus ini terjadi sekitar bulan April 2022 ketika korban mendatangi posko bencana banjir untuk memberi bantuan logistik. Kekerasan seksual tersebut berlangsung hingga Januari 2023.
Berkaitan dengan kasus tersebut, ternyata ada perbedaan reaksi antara KPAI dan Polda Sulteng. Perbedaan tersebut terkait dengan pengkategorian kasus dan diksi yang dipakai Kapolda Sulteng.
Reaksi KPAI: Itu Kejahatan Seksual
KPAI menyebut kasus ini adalah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penegasan itu berbeda dengan pernyataan Polda Sulteng yang menyebut kejadian ini adalah persetubuhan anak di bawah umur.
"Itu kejahatan seksual terhadap anak," ujar Wakil KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jumat 2 Mei 2023.
Kapolda Sulteng Sebut Persetubuhan
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Agus Nugroho tidak memakai diksi 'pemerkosaan' untuk menggambarkan kasus tersebut. Diksi itu tidak digunakan lagi, tetapi menggantinya sebagai ‘persetubuhan anak di bawah umur’.
"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," jelas Agus kepada wartawan, Kamis 1 Juni 2023.
Baca Juga: Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan
Menurut Agus, ada faktor hukum yang melatarbelakangi diksi tersebut. Faktor tersebut yakni penggunaan istilah ‘pemerkosaan’ dalam Pasal 285 kUHP.
"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur,"tambahnya.
"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," jelas Agus.
Agus mengklaim pengkategorian itu merujuk pada kronologi awalnya terdapat pelaku berinisial F yang menyetubuhi korban. F yang disebut-sebut merupakan pacar korban dan mengiming-imingi korban dengan uang.
Kemudian F menceritakan pengalaman ini ke teman-temannya yang lain. Teman-temannya pun tertarik dan memberikan handphone, baju, dan berjanji menikahinya jika hamil.
Agus memastikan tidak ada transaksi prostitusi dan tidak tepat disebut pemerkosaan bergilir karena dilakukan di waktu yang berbeda.
Tag
Berita Terkait
-
Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan
-
Kronologi Gadis ABG 'Disetubuhi' 10 Tersangka Versi Kapolda Sulteng
-
Dear Kapolda Sulteng, Ini Beda Pemerkosaan, Persetubuhan dan Eksploitasi
-
Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?
-
Diduga Ikut Perkosa ABG di Sulteng, Apa Sebenarnya Tugas Perwira Brimob?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas