Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan wajib masker di tempat umum. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, hal itu diizinkan jika dalam kondisi sehat.
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” demikian bunyi isi SE yang ditandatangani Satgas Covid-19, Kamis (9/6/2023).
Dalam surat tersebut, kebijakan lepas masker berlaku sejak 9 Juni untuk para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri serta kegiatan di tempat umum. Hal ini akan diperketat jika kasus Covid-19 kembali naik. Namun, di sejumlah tempat, orang-orang masih diwajibkan memakai masker.
Salah satunya, pengelola kereta rangkaian listrik (KRL), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), tetap mewajibkan penumpang menggunakan masker. Mereka saat ini masih mengikuti aturan lama sampai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan yang baru.
Hal serupa turut disampaikan TransJakarta melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Apriastini Bakti Bugiansri. Menurutnya, tempatnya ini juga masih akan menunggu aturan turunan dari Kemenhub melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi buka suara soal lepas masker di ruang publik dan transportasi publik itu. Dikatakan olehnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kekinian tengah menyusun surat edaran untuk menindak lanjuti kebijakan satgas. SE ini pun, imbuhnya, segera diterbitkan.
"Saat ini kami (Kemenhub) sedang menyusun SE (surat edaran), akan segera diterbitkan," ujar Budi di sela-sela kunjungan kerja di Kota Pekanbaru, Minggu (11/6/2023).
Menurutnya, surat edaran tersebut nantinya sebagai penyesuaian kebijakan yang telah diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Budi menyampaikan bahwa SE dari Menteri Perhubungan itu mencakup aturan mengenai lepas masker untuk transportasi darat, udara, hingga laut.
Meski memperbolehkan warga melepas masker, pemerintah tetap mengimbau menggunakannya apabila tengah dalam keadaan yang kurang sehat atau beresiko tertular Covid-19. Tak hanya itu, masyarakat juga dianjurkan membawa sabun pencuci tangan agar terhindar dari virus.
Baca Juga: Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan
Lalu, bagi masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat dan beresiko pun harus menghindari kerumunan. Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar warga tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk membantu memantau kesehatan masing-masing.
Sementara itu, bagi pelaku kegiatan berskala besar masih harus berupaya melakukan perlindungan dari penularan Covid-19. Adapun aturan tersebut ditujukan kepada pengelola dan operator transportasi umum hingga fasilitas publik. Dengan begitu, kemungkinan pandemi takkan terulang, cukup tinggi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan
-
Aturan Perjalanan Tidak Wajib Pakai Masker, Boleh Lepas Dimana Saja?
-
KUDU PUNYA! 3 Merek Masker Ini Setidaknya Kamu Coba Sekali di Kulit Wajah
-
Bisa Bikin Awet Muda, Ini 5 Manfaat Masker Susu untuk Kecantikan
-
Sepak Terjang Kadinkes Banten Ati Pramudji, Tersandung Dugaan Korupsi Masker hingga Kena Semprot Dr Tirta
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
Terkini
-
Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
-
Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste
-
Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
-
LRT Jakarta Bakal Diperluas ke JIS dan PIK2, DPRD DKI Ingatkan Soal Akses Harian Warga
-
Cuma di Indonesia Diktator Seperti Soeharto Jadi Pahlawan, Akademisi: Penghinaan terhadap Akal Sehat
-
Pramono Anung Usul Revitalisasi Kota Tua dan Pembangunan RS Internasional Sumber Waras Masuk PSN
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Tak Ingin Insiden SMA 72 Terulang, Gubernur Pramono Tegaskan Setop Praktik Bullying di Sekolah
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama