Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan wajib masker di tempat umum. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, hal itu diizinkan jika dalam kondisi sehat.
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” demikian bunyi isi SE yang ditandatangani Satgas Covid-19, Kamis (9/6/2023).
Dalam surat tersebut, kebijakan lepas masker berlaku sejak 9 Juni untuk para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri serta kegiatan di tempat umum. Hal ini akan diperketat jika kasus Covid-19 kembali naik. Namun, di sejumlah tempat, orang-orang masih diwajibkan memakai masker.
Salah satunya, pengelola kereta rangkaian listrik (KRL), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), tetap mewajibkan penumpang menggunakan masker. Mereka saat ini masih mengikuti aturan lama sampai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan yang baru.
Hal serupa turut disampaikan TransJakarta melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Apriastini Bakti Bugiansri. Menurutnya, tempatnya ini juga masih akan menunggu aturan turunan dari Kemenhub melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi buka suara soal lepas masker di ruang publik dan transportasi publik itu. Dikatakan olehnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kekinian tengah menyusun surat edaran untuk menindak lanjuti kebijakan satgas. SE ini pun, imbuhnya, segera diterbitkan.
"Saat ini kami (Kemenhub) sedang menyusun SE (surat edaran), akan segera diterbitkan," ujar Budi di sela-sela kunjungan kerja di Kota Pekanbaru, Minggu (11/6/2023).
Menurutnya, surat edaran tersebut nantinya sebagai penyesuaian kebijakan yang telah diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Budi menyampaikan bahwa SE dari Menteri Perhubungan itu mencakup aturan mengenai lepas masker untuk transportasi darat, udara, hingga laut.
Meski memperbolehkan warga melepas masker, pemerintah tetap mengimbau menggunakannya apabila tengah dalam keadaan yang kurang sehat atau beresiko tertular Covid-19. Tak hanya itu, masyarakat juga dianjurkan membawa sabun pencuci tangan agar terhindar dari virus.
Baca Juga: Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan
Lalu, bagi masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat dan beresiko pun harus menghindari kerumunan. Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar warga tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk membantu memantau kesehatan masing-masing.
Sementara itu, bagi pelaku kegiatan berskala besar masih harus berupaya melakukan perlindungan dari penularan Covid-19. Adapun aturan tersebut ditujukan kepada pengelola dan operator transportasi umum hingga fasilitas publik. Dengan begitu, kemungkinan pandemi takkan terulang, cukup tinggi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan
-
Aturan Perjalanan Tidak Wajib Pakai Masker, Boleh Lepas Dimana Saja?
-
KUDU PUNYA! 3 Merek Masker Ini Setidaknya Kamu Coba Sekali di Kulit Wajah
-
Bisa Bikin Awet Muda, Ini 5 Manfaat Masker Susu untuk Kecantikan
-
Sepak Terjang Kadinkes Banten Ati Pramudji, Tersandung Dugaan Korupsi Masker hingga Kena Semprot Dr Tirta
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen