Suara.com - Anggota DPR RI fraksi Gerindra yanng juga salah satu tim kuasa DPR di Mahkamah Konstitusi (MK), Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya berharap MK memutuskan perkara soal sistem pemilu tetap pada proporsional terbuka.
Hal itu disampaikan Habiburokhman menanggapi soal MK yang akan memutuskan soal perkara sistem pemilu pada Kamis (14/6/2023) esok.
Awalnya ia menyampaikan, jika sebagai tim kuasa DPR RI di MK dalam perkara tersebut dirinya akan hadir dalam sidang putusan MK tersebut besok.
Ia menyampaikan, dalam putusan besok MK diharapkan bisa menghadirkan dua hal. Pertama, soal sistem pemilu, menurut hal itu merupakan open legacy DPR sehingga lebih cocok dibahas di DPR bukan dalam pengadilan apalagi di MK.
"Ini kan bukan sengketa hak bukan pula pidana yang layaknya diputus oleh pengadilan apalagi MK ini adalah soal sistem mana yang paling pas oleh sebagian besar rakyat. Karena itu sangat pas kalau ini dibahasnya di DPR, dan DPR kan sejauh ini memang proporsional terbuka," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, kekinian tak ada intensi untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke tertutup.
Ia menilai, kekinian juga semua elemen dari mulai masyarakat, media massa, hasil lembaga survei hingga perkembangan media sosial masih meminta pemilu tetap digelar dengan sistem terbuka.
"Semuanya mayoritas proporsional terbuka. Sehingga menurut kami alangkah bijaknya kalau MK besok tetap mempertahankan proporsional terbuka," tuturnya.
Saat ditanya soal hal apa yang akan dilakukan DPR jika, MK memutuskan sistem pemilu secara tertutup, Habiburokhman hanya mengingatkan soal fungsi DPR RI terutam soal kewenangan.
"Ya, saya hanya mengatakan kita dalam bernegara kan tidak serta merta hanya mengedepankan kewenangan, nanti bisa disebut sewenang-wenang. Kita harus memutus semua yang jadi tanggung jawab kita secara bijaksana," ujarnya.
"Apabila misalnya ada putusan satu lembaga taruh lah pengadilan yang tidak pas, tidak adil bahkan merusak demokrasi lalu menimbulkan masalah serius dalam demokrasi dan kehidupan bernegara kita kan DPR juga punya kewenangan untuk mengatasinya, ada kewenangan budgeting, kewenangan legislatif, ada kewenangan pengawasan. Nah, itu kami akan melakukan semua hal-hal yang dimungkinkan secara UU sesuai dengan kewenangan kami tersebut," sambungnya.
Berita Terkait
-
MK Diperingatkan Soal Kontroversi Sistem Pemilu: Jangan Memutus Proporsional Tertutup, Nanti Indonesia Ribut
-
Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Lusa, Perludem Yakini MK Hanya Atur Batasan
-
Segera Gabung PPP, Sandiaga Uno Besok Teken Komitmen
-
Gerindra Sebut Penentuan Cawapres Tunggu Matangnya Koalisi
-
PKB Sebut akan Evaluasi KKIR yang Tak Kunjung Tentukan Cawapres Prabowo, Gerindra Pilih Tenang sambil Tunggu Koalisi Partainya Matang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan