Belakangan ini ramai menjadi perbincangan terkait dengan kemelut utang Rp800 miliar yang ditagih Jusuf Hamka ke pemerintah. Perkara tersebut bermula dari adanya upaya Jusuf Hamka menagih utang pemerintah melalui Kemenkeu. Namun polemik tersebut bergulir meenjadi bola salju hingga mengerucut ke perusahaan Jusuf Hamka yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan menyeret nama Tutut Soeharto.
Jusuf Hamka menyebut sudah berulang kali melakukan penagihan utang kepada pemerintah sebesar Rp 179 miliar. Namun tidak ada kejelasan tentang pembayaran tersebut sampai saat ini.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyebut bahwa ada kaitan antara CMNP perusahaan Jusuf Hamka dan juga Mbak Tutut terjadi pada saat BLBI.
Ia menyebut nominal utang yang dimiliki oleh CMNP Grup dan afiliasinya kepada pemerintah ternyata jauh lebih besar daripada kewajiban negara ke perusahaan. Hal tersebut berdasar pada penempatan depositonya di Bank Yama yang menikmati bailout berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Prastowo menyebut dari total nilai, utang dari PT CMNP yang pada saat itu dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto beserta tiga perusahaan afiliasi yang dimilikinya, termasuk Bank Yama yang menikmati bailout mencapai Rp 775 miliar. Sedangkan total kewajiban negara berdasarkan pada putusan inkrah mencapai Rp 179 miliar.
Lebih lanjut, ia menyebut saat ini pemerintah sudah membentuk Satgas BLBI guna menagih utang tersebut pemerintah lebih dulu menagihkan total utang yang dimiliki oleh bank dan juga perusahaan terafiliasinya tersebut.
Terlebih lagi, Prastowo menegaskan pemerintah tidak menemukan bukti keberadaan Jusuf Hamka dalam struktur kepemilikan saham di PT CMNP, termasuk juga dalam struktur komisaris ataupun direksi.
Sementara itu, untuk tahap penyelesaian tagihan ke PT CMNP, Kemenkeu menyebut ia harus berhati-hati untuk membayarkannya meskipun sudah ada keputusan yang paten, hal tersebut dikarenakan pemerintah tidak ikut campur dalam kontraktual di antara PT CMNP dengan Bank Yama.
Diketahui, Tutut mendapatkan dana BLBI dari PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada. Rinciannya yaitu utang Tutut kepada negara berasal dari PT Citra Mataram Satriamarga sebesar Rp 191,61 miliar. Utang tersebut diketahui masih belum pernah dibayar sama sekali.
Baca Juga: Timeline Asal Usul 'Utang' Negara Rp 800 Miliar kepada Jusuf Hamka
Pengurusan utang yang ada sudah didaftarkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V di tahun 2013 lalu. Pengurusan terakhir yaitu merupakan laporan pemberitahuan surat paksa.
Selain itu, utang juga ada dari PT Marga Nurindo Bhakti dengan total Rp 471,46 miliar. Utang tersebut sudah pernah dibayar atau diangsur sekitar Rp 1,09 miliar. Adapun pengurusan utang tersebut juga sudah didaftarkan di KPKNL Jakarta V di tahun 2010, dimana pengurusan terakhir yaitu merupakan laporan pemberitahuan surat paksa.
Lalu, terakhir utang juga ada dari PT Citra Bhakti Margatama Persada dengan total Rp 14,79 miliar dan US$ 6,51 juta. Pengurusan utang tersebut sudah didaftarkan di KPKNL Jakarta V di tahun 2010 dengan pengurusan terakhir yaitu laporan pemberitahuan surat paksa.
Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan HAM menyebut bahwa dokumen putusan hukum yang dimilikinya terkait dengan utang Jusuf Hamka memang benar negara memiliki utang.
Ia menyebut putusan tersebut sudah pernah diakui oleh negara dengan satu perjanjian resmi, tetapi pada saat berganti menteri hal tersebut justru tidak dijalankan.
Ia juga memastikan pihaknya sudah mempelajari dokumen putusan MA tersebut dan juga negara sudah mengaku. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hal ini sudah diputuskan di zaman Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Berita Terkait
-
Daftar Perusahaan Milik Tutut Soeharto yang Bermasalah
-
Tagih Hutang Rp800 Miliar ke Negara, Jusuf Hamka Ungkap Alasan Tak Mau Flexing Harta Berlimpah
-
Jusuf Hamka Akan Laporkan Dua Anak Buah Sri Mulyani, Said Didu Ingatkan Dua Data yang Tidak Boleh Dibocorkan Pejabat Negara
-
Poin-poin Pernyataan Mahfud MD Soal Utang Negara ke Jusuf Hamka, Sebut Pembayaran Macet
-
Timeline Asal Usul 'Utang' Negara Rp 800 Miliar kepada Jusuf Hamka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto