Belakangan ini ramai menjadi perbincangan terkait dengan kemelut utang Rp800 miliar yang ditagih Jusuf Hamka ke pemerintah. Perkara tersebut bermula dari adanya upaya Jusuf Hamka menagih utang pemerintah melalui Kemenkeu. Namun polemik tersebut bergulir meenjadi bola salju hingga mengerucut ke perusahaan Jusuf Hamka yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan menyeret nama Tutut Soeharto.
Jusuf Hamka menyebut sudah berulang kali melakukan penagihan utang kepada pemerintah sebesar Rp 179 miliar. Namun tidak ada kejelasan tentang pembayaran tersebut sampai saat ini.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyebut bahwa ada kaitan antara CMNP perusahaan Jusuf Hamka dan juga Mbak Tutut terjadi pada saat BLBI.
Ia menyebut nominal utang yang dimiliki oleh CMNP Grup dan afiliasinya kepada pemerintah ternyata jauh lebih besar daripada kewajiban negara ke perusahaan. Hal tersebut berdasar pada penempatan depositonya di Bank Yama yang menikmati bailout berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Prastowo menyebut dari total nilai, utang dari PT CMNP yang pada saat itu dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto beserta tiga perusahaan afiliasi yang dimilikinya, termasuk Bank Yama yang menikmati bailout mencapai Rp 775 miliar. Sedangkan total kewajiban negara berdasarkan pada putusan inkrah mencapai Rp 179 miliar.
Lebih lanjut, ia menyebut saat ini pemerintah sudah membentuk Satgas BLBI guna menagih utang tersebut pemerintah lebih dulu menagihkan total utang yang dimiliki oleh bank dan juga perusahaan terafiliasinya tersebut.
Terlebih lagi, Prastowo menegaskan pemerintah tidak menemukan bukti keberadaan Jusuf Hamka dalam struktur kepemilikan saham di PT CMNP, termasuk juga dalam struktur komisaris ataupun direksi.
Sementara itu, untuk tahap penyelesaian tagihan ke PT CMNP, Kemenkeu menyebut ia harus berhati-hati untuk membayarkannya meskipun sudah ada keputusan yang paten, hal tersebut dikarenakan pemerintah tidak ikut campur dalam kontraktual di antara PT CMNP dengan Bank Yama.
Diketahui, Tutut mendapatkan dana BLBI dari PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada. Rinciannya yaitu utang Tutut kepada negara berasal dari PT Citra Mataram Satriamarga sebesar Rp 191,61 miliar. Utang tersebut diketahui masih belum pernah dibayar sama sekali.
Baca Juga: Timeline Asal Usul 'Utang' Negara Rp 800 Miliar kepada Jusuf Hamka
Pengurusan utang yang ada sudah didaftarkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V di tahun 2013 lalu. Pengurusan terakhir yaitu merupakan laporan pemberitahuan surat paksa.
Selain itu, utang juga ada dari PT Marga Nurindo Bhakti dengan total Rp 471,46 miliar. Utang tersebut sudah pernah dibayar atau diangsur sekitar Rp 1,09 miliar. Adapun pengurusan utang tersebut juga sudah didaftarkan di KPKNL Jakarta V di tahun 2010, dimana pengurusan terakhir yaitu merupakan laporan pemberitahuan surat paksa.
Lalu, terakhir utang juga ada dari PT Citra Bhakti Margatama Persada dengan total Rp 14,79 miliar dan US$ 6,51 juta. Pengurusan utang tersebut sudah didaftarkan di KPKNL Jakarta V di tahun 2010 dengan pengurusan terakhir yaitu laporan pemberitahuan surat paksa.
Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan HAM menyebut bahwa dokumen putusan hukum yang dimilikinya terkait dengan utang Jusuf Hamka memang benar negara memiliki utang.
Ia menyebut putusan tersebut sudah pernah diakui oleh negara dengan satu perjanjian resmi, tetapi pada saat berganti menteri hal tersebut justru tidak dijalankan.
Ia juga memastikan pihaknya sudah mempelajari dokumen putusan MA tersebut dan juga negara sudah mengaku. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hal ini sudah diputuskan di zaman Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Ia mengaku bahwa hal ini bukanlah satu-satunya kasus yang ia tangani. Berdasarkan arahan dari Presiden, pemerintah resmi menyatakan apabila negara memiliki utang rakyat sama kewajibannya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Daftar Perusahaan Milik Tutut Soeharto yang Bermasalah
-
Tagih Hutang Rp800 Miliar ke Negara, Jusuf Hamka Ungkap Alasan Tak Mau Flexing Harta Berlimpah
-
Jusuf Hamka Akan Laporkan Dua Anak Buah Sri Mulyani, Said Didu Ingatkan Dua Data yang Tidak Boleh Dibocorkan Pejabat Negara
-
Poin-poin Pernyataan Mahfud MD Soal Utang Negara ke Jusuf Hamka, Sebut Pembayaran Macet
-
Timeline Asal Usul 'Utang' Negara Rp 800 Miliar kepada Jusuf Hamka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?