Baru-baru ini PDIP melemparkan sindiran keras terhadap PSI dengan menyebutnya partai kecil yang menjadi pengganggu. Sindiran tersebut berujung PSI menanggapi PDIP adalah partai yang angkuh.
Aksi saling sindir tersebut terjadi antara Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Anggota PSI Ade Armando. Sindiran tersebut berawal pada saat Said menyinggung kontrak politik Ganjar Pranowo yang sempat dicuitkan oleh Ade Armando melalui akun media sosial Twitternya. Said kemudian menganggap bahwa Ade merupakan partai kecil yang mengganggu.
Said mengaku bingung terkait dengan kontrak politik Ganjar. Ia menyebut bahwa PDIP tidak mengenal kontrak politik seperti apa yang disebutkan oleh Ade Armando. Ia menyebut kontrak politik bukanlah karakter dari PDIP. Ia menyebut bahwa PDIP tidak pernah mengatur Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan urusan penunjukan menteri.
Disebut Partai Kecil Pengganggu, lantas seperti apa sepak terjang PSI? SImak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah salah satu partai politik yang ada di Indonesia dan sudah berbadan hukum. PSI sendiri memiliki logo, visi misi, sampai struktur pengurus.
Diketahui, PSI didirikan pada 16 November 2014 sesuai dengan Akta Notaris Widyatmoko, SH Nomor 14 Tahun 2014. Di tanggal yang sama, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI yang dipimpin oleh Grace Natalie sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal atau sekjen Raja Juli Antoni mengajukan surat pendaftaran sebagai partai politik.
Kementerian Hukum dan HAm menerima pendaftaran dan meminta agar DPP PSI segera melengkapi syarat-syarat pembentukan partai politik sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Atas adanya arahan tersebut, seluruh pengurus PSI melengkapi syarat-syarat pembentukan partai agar memastikan PSI lolos dalam verifikasi Kemenkumham yang diperkirakan berlangsung pada pertengahan 2016.
Baca Juga: Gegeran Ade Armando Tebar Isu Kontrak Politik Ganjar Pranowo dengan PDIP
PSI pun dinyatakan resmi sudah berbadan hukum dan juga lolos dalam verifikasi Kementerian Hukum dan HAM di tanggal 7 Oktober 2016.
Gebrakan PSI
Sebagai partai baru, PSI DKI Jakarta menolak pin emas yang diberikan untuk anggota DPRD DKI Jakarta (2019-2024). Anggota DPRD Fraksi PSI Idris Ahmad memandang anggaran pin emas mencapai Rp 1,3 miliar lebih baik dialokasikan untuk yang lebih bermanfaat.
Idris menyebut tidak ada aturan yang mengharuskan pembuatan pin untuk menjadi simbol keanggotaan legislatif berbahan dasar emas.
Gebrakan lain yang pernah dilakukan oleh PSI yaitu keinginannya untuk bergabung menjadi Pansus Wagub DKI. PSI sempat bertekad untuk masuk Pansus pemilihan wakil gubernur.
Selain itu, dalam debut perdananya di DPRD DKI Jakarta, PSI sudah menyiapkan beberapa gebrakan, salah satunya yaitu anggota dewan dari PSI akan menyediakan waktu khusus di pagi hari untuk membuka layanan pengaduan di ruangan fraksi.
Berita Terkait
-
Gegeran Ade Armando Tebar Isu Kontrak Politik Ganjar Pranowo dengan PDIP
-
Cek Fakta: AHY Gabung PDIP, Anies Baswedan Gagal Nyapres
-
Jejak Kaesang Dulu Enggan Terjun Politik: Kini Siap Maju Jadi Depok Pertama, Direstui Jokowi?
-
Soal Kaesang Ikut Pilkada Depok, Jokowi: Tugas Orang Tua Merestui dan Mendoakan
-
Dukung Anaknya Nyaleg dari PDIP, Risma: Fuad Benardi Ketua Karang Taruna, Tahu Kondisi Masyarakat
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar
-
Bukan Pesanan Istana! Menteri Hukum Sebut Islah PPP Murni Inisiatif Internal
-
Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk