Suara.com - Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Judhi Kristianti menyebut penghapusan kewajiban Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penghancuran simbol integritas. Sebab, dia menilai bahwa tanpa LPSDK, transparansi dan akuntabilitas dana kampanye peserta pemilu menjadi kabur.
"Kami melakukan edukasi publik, tidak cuma di dalam gedung-gedung untuk mahasiswa atau pejabat, tetapi kami juga melakukannya kepada masyarakat secara langsung di desa-desa, bahkan di kampung-kampung," kata Judhi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
"Kalau tiang ini kemudian dihancurkan, kami tidak lagi memiliki sebuah role model yang bisa kami bagikan karena tentunya masyarakat luas selalu belajar dari lembaga pemerintah dan pejabat publik," tambah dia.
Terlebih, lanjut Judhi, Pemilu 2024 akan banyak diikuti oleh pemilih pemula. Dia menyebut pemilih pemula perlu mempelajari integritas dan akuntabilitas sebagai penunjang pemerintahan yang bersih.
"Kepada first voter ini, apa yang mau kita ajarkan? Mereka adalah tanggung jawab kita untuk belajar mengenai integritas dan akuntabilitas," ujar Judhi.
Dengan dihapusnya kewajiban LPSDK bagi peserta pemilu pada PKPU, Judhi merasa kesulitan melanjutkan proses mengajarkan publik soal transparansi dan akuntabilitas.
Perlu diketahui, Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menyampaikan tujuh sikap kepada KPU berkenaan dengan aturan LPSDK.
- Namun, KPU tidak menindaklanjuti permintaan mereka. Dengan begitu, mereka mendatangi Bawaslu untuk menyampaikan tuntutan serupa. Adapun tuntutan yang disampaikan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas ialah sebagai berikut:
- Menuntut KPU menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014.
- Menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secaramemadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101).
- Menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye untuk waktu yang memadai, serta menyosialisasikan secara luas kepada seluruh masyarakat pemilih.
- Menuntut KPU dan Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah risiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi. yang berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb) dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.
- Menuntut Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas. Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segeramenetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024.
- Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu.
- Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, Kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP.
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Idham, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Baca Juga: Dicueki KPU, Masyarakat Antikorupsi Satroni Bawaslu untuk Masukkan LPSDK ke PKPU
Berita Terkait
-
Dicueki KPU, Masyarakat Antikorupsi Satroni Bawaslu untuk Masukkan LPSDK ke PKPU
-
Masih Sempat Guyon, Menelisik Keseriusan Kaesang Maju Pilwalkot Depok
-
Alasan Absurd Aldi Taher Masuk Dunia Politik: Sudah Enggak Laku Jadi Artis, Butuh Uang buat Popok Anak
-
Sandiaga Uno Merumuskan Strategi Pemenangan Pemilu untuk PPP
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank