Suara.com - Sidang lanjutan untuk mengadili tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023).
Gelaran sidang ini pun menghadirkan beberapa pihak, termasuk pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diwakilkan oleh Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jopa.
Jopa pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan komponen restitusi yang dihitung berdasarkan kerugian total sang korban. Hakim pun lantas bertanya apa saja komponen detil dari restitusi tersebut.
"Untuk komponen restitusi, jumlah yang dimohonkan (oleh keluarga David Ozora) berjumlah Rp 52.313.450.000 (Rp 52 juta)," kata Jopa dalam sidang tersebut.
"Itu kan jumlahnya Rp 52 miliar? Komponen restitusinya apa saja yang dimohon?" tanya hakim.
Jopa lantas menjelaskan bahwa ada tiga komponen besar yang dimasukkan dalam restitusi ini. Pertama adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan.
Komponen kedua adalah ganti rugi yang disebabkan atas perawatan psikologis. Kemudian komponen ketiga adalah ganti rugi atas penderitaan yang dialami korban.
Dalam sidang, Jopa mengungkap bahwa restitusi yang diajukan oleh pihak David Ozora lebih rendah ketimbang yang dihitung oleh LPSK. Ayah David mengajukan ganti rugi Rp 52 miliar, sedangkan LPSK senilai Rp 120,3 miliar.
Lalu, apa sebenarnya definisi dari restitusi ini dan mengapa nilai yang diajukan cukup besar? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Mulai Blak-blakan, Septian David Maulana Akui Idolakan Persib Bandung
Menyandur dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, definisi dari restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Dalam hal ini, kerugian yang diajukan dapat berbentuk materil atau pun iimateril, seperti harta benda atau tanggung jawab moril.
Dalam kasus David, LPSK mengacu pada PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, di mana restitusi dilakukan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Ganti kerugian itu juga sering disebut sebagai pembayaran kembali. Bentuk lain dari restitusi ini juga bisa dengan pertanggungjawaban dalam pemulihan kondisi korban, baik secara fisik ataupun mental.
Restitusi ini pun dapat diajukan dengan pengadilan yang berwenang, yaitu pengadilan negeri, pengadilan militer, pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan mahkamah syariah.
Dalam kasus Mario Dandy ini, ganti rugi yang diajukan oleh pihak korban sesuai dengan kondisi fisik David, di mana David hingga kini belum sepenuhnya pulih dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
Diketahui, perawatan dan pemulihan David di RS Mayapada Jakarta sudah memakan biaya hingga miliaran rupiah.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Mulai Blak-blakan, Septian David Maulana Akui Idolakan Persib Bandung
-
Kisah Dibalik Nomor Punggung 29 Milik Septian David Maulana, Ternyata Ini Maknanya
-
Septian David Maulana Blak-blakan, Cinta dengan PSIS Semarang, Tapi Mengidolakan Persib Bandung
-
Mantan Pacar Bongkar Kelakuan Mario Dandy Saat Masih Diperiksa Polisi, Bolak-balik Ubah BAP!
-
LPSK Sebut Restitusi David Ozora Capai Rp 118 Miliar, Begini Hitung-hitungannya
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR
-
Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!
-
MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos
-
KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
-
Pakar UGM Ingatkan Mutasi ASN Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Menteri
-
FBI Turun Tangan! Dolar dan Emas 74 Kg Bukti Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dicek Keasliannya
-
Ada Pihak Coba Adu Domba? Kapolri di Mabes TNI: Silakan Langsung Berkomunikasi, Kami Terbuka!
-
Perancang Masjid Istiqlal hingga Monas Friedrich Silaban Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Macet 850 Meter! Pembetonan Jalan Kebon Sirih 'Caplok' Dua Lajur Hingga September
-
Detik-detik Mahasiswa Hadang Mobil Berpelat Dinas Kejaksaan, Tuntut Transparansi Kasus Eks Jampidsus