Suara.com - Sidang lanjutan untuk mengadili tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023).
Gelaran sidang ini pun menghadirkan beberapa pihak, termasuk pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diwakilkan oleh Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jopa.
Jopa pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan komponen restitusi yang dihitung berdasarkan kerugian total sang korban. Hakim pun lantas bertanya apa saja komponen detil dari restitusi tersebut.
"Untuk komponen restitusi, jumlah yang dimohonkan (oleh keluarga David Ozora) berjumlah Rp 52.313.450.000 (Rp 52 juta)," kata Jopa dalam sidang tersebut.
"Itu kan jumlahnya Rp 52 miliar? Komponen restitusinya apa saja yang dimohon?" tanya hakim.
Jopa lantas menjelaskan bahwa ada tiga komponen besar yang dimasukkan dalam restitusi ini. Pertama adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan.
Komponen kedua adalah ganti rugi yang disebabkan atas perawatan psikologis. Kemudian komponen ketiga adalah ganti rugi atas penderitaan yang dialami korban.
Dalam sidang, Jopa mengungkap bahwa restitusi yang diajukan oleh pihak David Ozora lebih rendah ketimbang yang dihitung oleh LPSK. Ayah David mengajukan ganti rugi Rp 52 miliar, sedangkan LPSK senilai Rp 120,3 miliar.
Lalu, apa sebenarnya definisi dari restitusi ini dan mengapa nilai yang diajukan cukup besar? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Mulai Blak-blakan, Septian David Maulana Akui Idolakan Persib Bandung
Menyandur dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, definisi dari restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Dalam hal ini, kerugian yang diajukan dapat berbentuk materil atau pun iimateril, seperti harta benda atau tanggung jawab moril.
Dalam kasus David, LPSK mengacu pada PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, di mana restitusi dilakukan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Ganti kerugian itu juga sering disebut sebagai pembayaran kembali. Bentuk lain dari restitusi ini juga bisa dengan pertanggungjawaban dalam pemulihan kondisi korban, baik secara fisik ataupun mental.
Restitusi ini pun dapat diajukan dengan pengadilan yang berwenang, yaitu pengadilan negeri, pengadilan militer, pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan mahkamah syariah.
Dalam kasus Mario Dandy ini, ganti rugi yang diajukan oleh pihak korban sesuai dengan kondisi fisik David, di mana David hingga kini belum sepenuhnya pulih dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
Diketahui, perawatan dan pemulihan David di RS Mayapada Jakarta sudah memakan biaya hingga miliaran rupiah.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Mulai Blak-blakan, Septian David Maulana Akui Idolakan Persib Bandung
-
Kisah Dibalik Nomor Punggung 29 Milik Septian David Maulana, Ternyata Ini Maknanya
-
Septian David Maulana Blak-blakan, Cinta dengan PSIS Semarang, Tapi Mengidolakan Persib Bandung
-
Mantan Pacar Bongkar Kelakuan Mario Dandy Saat Masih Diperiksa Polisi, Bolak-balik Ubah BAP!
-
LPSK Sebut Restitusi David Ozora Capai Rp 118 Miliar, Begini Hitung-hitungannya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret