Suara.com - Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan terkait dengan penghancuran situs sejarah Rumah Geudong di Aceh. Nantinya, Presiden Jokowi menyebut lokasi bekas Rumah Geudong itu akan dibangun living park sebagai peringatan peristiwa pelanggaran HAM berat.
Sebagai informasi, Rumah Geudong Aceh merupakan salah satu lokasi peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Oleh karenanya, penghancuran Rumah Geudong itu sempat mendapatkan kritik dari berbagai pihak.
Namun, dengan dihancurkannya Rumah Geudong Aceh, pemerintah berharap agar perspektif ingatan masyarakat bisa terbuka pada hal-hal yang positif.
Presiden Jokowi menambahkan, pembangunan living park baru akan dimulai pada bulan September 2023 mendatang. Setelah selesai, pemerintah selanjutkan akan membangun sejumlah fasilitas di dua lokasi pelanggaran HAM lain di Aceh.
Dua fasilitas yang dimaksud presiden adalah Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) dan Jambo Keupok. Nantinya, kata Jokowi, pembangunan fasilitas itu akan disesuaikan dengan permintaan masyarakat.
Lantas, seperti apakah sejarah Rumah Geudong Aceh yang dihancurkan tersebut?
Sejarah Rumah Geudong Aceh
Rumah Geudong Aceh berada di Desa Bilis Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Rumah tersebut dinadikan sebagai kamp konsentrasi militer, sekaligus sebagai tempat untuk mengawasi masyarakat untuk pasukan Kopassus pada saat Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998.
Saat itu, pasukan Kopassus memburu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan aceh dari Indonesia. Dalam menjalankan misi, banyak pasukan Kopassus yang melakukan tindakan di luar perikemanusiaan.
Mereka juga melakukan penyekapan, penyiksaan, pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap rakyat Aceh, atau yang diduga anggota GAM di Rumah Geudong.
Peristiwa tragis tersebut terus berulang sampai 7 Agustus 1998. Kala itu, Menteri Pertahanan/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto mencabut status DOM di Aceh.
Dua minggu kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Agustus 1998, Rumah Geudong dibakar oleh warga.
Dua dekade berlalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) akhirnya melakukan penyelidikan terkait dengan tragedi Rumah Geudong pada 2018 lalu.
Berdasarkan penyelidikan mendalam terhadap 65 orang saksi, Komnas HAM menyatakan bahwa tragedi Rumah Geudong adalah Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Berita Terkait
-
Siapa Menkominfo Pengganti Johnny G Plate? Komisi I DPR: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Tunggu Saja
-
Jokowi Sebut Harga Daging Ayam Jelang Idul Adha Terlalu Tinggi, Loyalis Anies: Terus Pak Presiden Bisa Apa?
-
Jokowi Sebut Peluncuran Program di Aceh Jadi Langkah Awal Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
-
CEK FAKTA: Tak Tersentuh Hukum, Orang Istana Jadi Bekingan Ponpes Al Zaytun
-
Jokowi: Luka Akibat Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mesti Dipulihkan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal