Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melakukan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara non-yudisial di Aceh. “Kick Off” penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat itu dilangsungkan pada Selasa (26/6/2023).
Adapun Presiden Jokowi menyampaikan agar penelusuran sejarah kasus pelanggaran HAM berat di masa lampau bisa ditanyakan langsung ke Mahfud MD.
Lantas seperti apa 'Kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat yang bakal dilakukan Jokowi?
Lokasi penyelesaian pelanggaran HAM
Presiden Jokowi memilih bekas Rumoh Geudong sebagai lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sebagai informasi, Rumoh Geudong yang sudah dihancurkan dulu merupakan markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Rumoh Geudong itu menyimpan sejarah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat setempat yang dilakukan oleh aparat selama masa konflik di Aceh (1989-1998).
Perkara pelanggaran HAM tidak akan ditutup
Mahfud MD menegaskan bahwa penegakan hukum tentang pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan akan terus berjalan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sudah Muak Dihina, Presiden Jokowi Murka, Nyatakan Perang ke Amien Rais
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan bahwa hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Tim Ad Hoc Komnas HAM.
Infrastruktur pelanggaran HAM direhabilitasi
Korban pelanggaran HAM, kata Mahfud MD, berasal dari berbagai negara. Mulai dari Rusia, Jerman, Papua,dan daerah lainnya. Oleh karenanya, Rumoh Geudong dipilih menjadi pusat pengumuman penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa menjelaskan berbagai infrastruktur dalam kasus pelanggaran HAM berat itu akan direhabilitas. Di antaranya rumah, masjid hingga infrastruktur lain.
Melibatkan 19 kementerian
Mahfud MD menyjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan program pemulihan kepada para korban pelanggaran HAM berat. Tak tanggung-tanggung, program tersebut bakal melibatkan 19 kementerian. Hal itu sesuai dengan permintaan para korban.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Sudah Muak Dihina, Presiden Jokowi Murka, Nyatakan Perang ke Amien Rais
-
Heboh Munculnya Lagu Koplo 'Wingi Milih Jokowi Saiki Milih Prabowo', Curi Perhatian Publik
-
Jokowi Tawari Dua Eksil Korban Peristiwa 1965-1966 kembali Jadi WNI
-
Siratkan Tahu Calon Menkominfo Pengganti Johnny G Plate, Wapres: Tidak Seru Kalau Saya Bocorkan
-
Sejarah Horor Rumoh Geudong Aceh yang Dihancurkan: Bakal Dibangun Living Park oleh Jokowi
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum