Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tak henti-hentinya menjadi sorotan. Ini dipicu ulah pegawai KPK dalam beberapa hari terakhir yang bertubi-tubi mengguncang tubuh lembaga antirasuah.
Awalnya, terungkap kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Belum lama berselang, muncul kasus yang lebih menggegerkan, yakni aksi petugas rutan KPK yang melakukan pencabulan terhadap istri tahanan koruptor.
Terbaru, muncul kasus pegawai KPK yang menilap uang anggaran untuk dinas ke luar kota. Kasus ini melibatkan pegawai di bagian administrasi.
Berikut rentetan 'borok' di tubuh KPK yang sudah tercium:
Kasus pungli di rutan KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap bahwa ada puluhan pegawai lembaga antirasuah yang sudah dicopot dari jabatannya. Mereka dicopot setelah terlibat kasus pungli di rutan KPK.
Sebelumnya, kasus pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berdasarkan keterangan Dewas KPK, pungli terjadi mulai Desember 2021 sampai Maret 2022.
Jumlah uang hasil pungli yang dilakukan petugas rutan di KPK disebut-sebut mencapai Rp 4 miliar.
Cabuli istri tahanan
Baca Juga: Sejumlah 15 Pegawai Rutan KPK Diduga Terlibat Pungli Diperiksa
Belum lama sejak kasus pungli di rutan diungkap, muncul kasus pencabulan di tubuh KPK. Lagi-lagi, petugas rutan di KPK kembali membuat ulah dengan melecehkan istri narapidana kasus korupsi.
Petugas rutan bernama Mustarsidin secara bejat memaksa korban melepaskan pakaian sambil video call. Pelaku memaksa korban melakukan hal itu demi memuaskan hasratnya.
Detail kasus pencabulan itu terungkap ke publik setelah Dewas KPK merilis dokumen salinan sidang etik kepada pelaku. Dalam dokumen itu, terungkap bahwa pelaku bertemu korban saat korban mengunjungi suaminya yang ditahan pada 15 Agustus 2022.
Sejak saat itu, pelaku yang berusia 35 tahun tersebut terus menghubungi korban untuk menanyakan kabar, serta memberikan kabar tentang suami korban. korban serta memberikan kabar tentang suami dari korban.
Mustarsidin menghubungi korban melalui Telegram dan WhatsApp. Tak sampai di situ, Mustarsidin juga selalu menceritakan kehidupan pribadinya pada korban.
Komunikasi itu membuat pelaku mulai percaya diri dan berani melakukan hal lancang kepada korban. Pelaku memaksa korban untuk telanjang dan menunjukkan bagian intim melalui video call. Jika tidak, pelaku mengancam akan mempersulit pertemuan korban dengan suami di rutan.
Berita Terkait
-
Sejumlah 15 Pegawai Rutan KPK Diduga Terlibat Pungli Diperiksa
-
Wapres Ma'ruf Amin Sebut KPK Harus Dibersihkan Dulu Sebelum Lakukan Pemberantasan Korupsi
-
Pegawai KPK yang Diduga Korupsi Dibebastugaskan
-
Pegawai KPK yang Diduga Korupsi Rp 550 juta Ditindaklanjuti Deputi Penindakan
-
Miris! Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Ketahuan Atasan Sendiri
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak