Suara.com - Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan masyarakat. Ini setelah ia 'selamat dari gugatan Rp 98 triliun yang diajukan Zaini Mustofa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan PN Jaksel, kasus tersebut berawal saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Yusuf Mansur (UYM) pada tahun 2009. Mereka akhirnya mengikuti kegiatan presentasi Yusuf Mansur terkait bisnis batu bara.
Bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa, di mana Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama. Dalam presentasinya, Yusuf Mansur menjanjikan bahwa bisnisnya bisa menguntungkan sebesar 28,6 persen yang nantinya akan dibagi menjadi 3.
Namun, bisnis itu macet hingga akhirnya gugatan kepada Yusuf Mansur dilayangkan ke PN Jaksel pada bulan Februari 2022. Ternyata, itu bukan yang pertama kalinya Yusuf Mansur terkenal Tanah Air tersebut membuat kontroversi publik.
Lantas, seperti apa sajakah kontroversi Ustadz Yusuf Mansur tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Wanprestasi dana patungan jemaah untuk investasi hotel dan apartemen
Pada tahun 2013, Yusuf Mansur pernah berbisnis di bidang properti yang dananya diambil melalui bisnis investasi. Investasi tersebut diberi nama Patungan Usaha (PU), di mana Yusuf Mansur menyebut para investor bisa mendapatkan imbal hasil atau keuntungan maksimal sebesar 8% per tahunnya.
Adapun perwujudannya berupa hotel dan juga apartemen yang berlokasi di sekitar Bandara Soekarno-hatta, Tangerang. Hotel dan juga apartemen tersebut rencananya akan menampung para jemaah haji maupun umrah.
Namun, pada tahun 2020, Yusuf Mansur digugat secara perdata atas kasus penggelapan dana investor, serta wanprestasi oleh Fajar Haidar Rafly bersama dengan 4 orang lainnya.
Baca Juga: Digugat Rp 98 Triliun, Ternyata Segini Harta Kekayaan Yusuf Mansur
Ini karena peran mereka sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta Hotel Sili di Tangerang dalam kurun waktu 2013-2014.
Akibat kasus itu, Yusuf Mansur digugat sebesar Rp 5 miliar secara perdata ke PN Tangerang. Yusuf Mansur dianggap menggelapkan dana investasi yang berkedok patungan usaha dan aset tersebut.
Setelah kasus tersebut diproses, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan tersebut dan Yusuf Mansur menang.
Tak lama berselang, Yusuf Mansur kembali digugat oleh 12 orang lainnya terkait dengan Wanprestasi. Para penggugat meminta agar Yusuf Mansur dan juga dua tergugat lainnya membayar ganti rugi yang mencapai Rp 785.360.000.
Ajak ribuan jemaah selamatkan Bank Muamalat
Pada tahun 2018 lalu, Yusuf Mansur kembali menjadi perbincangan setelah mengajak ribuan jamaahnya untuk mendatangi kantor pusat PT Bank Mualamat Tbk dan juga membuka rekening secara berjamaah.
Berita Terkait
-
Digugat Rp 98 Triliun, Ternyata Segini Harta Kekayaan Yusuf Mansur
-
Muncul Desakan Boikot Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett, KPI Bilang Begini
-
Timeline Kasus Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun: Ending Selamat
-
Polemik Isu Ajaran Sesat Belum Usai, Ponpes Al Zaytun Tetap Buka Pendaftaran Santri Baru, Segini Biayanya
-
Kronologi Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp98 T
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi