Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan nota keberatan terkait dengan dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Nota keberatan atau eksepsi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Johnny G Plate. Dalam eksepsi tersebut, Johnny menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
Lantas, seperti apakah nota pembelaan yang disampaikan oleh pihak Johnny G Plate tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tak Berniat Korupsi
Johnny menyebut bahwa dirinya tidak berniat sedikitpun untuk korupsi.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).
Bawa-bawa Nama Jokowi di Proyek
Pihak Johnny menjelaskan bahwa proyek pembangunan BTS 4G adalah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proyek tersebut dilakukan untuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, justru yang mengalami pertumbuhan malahan tentang pengadaan fasilitas tersebut sengaja diadakan dalam rangka merampok uang negara.
Minta Bebas serta Harkat dan Martabatnya Dipulihkan
Johnny G Plate meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri membebaskan dirinya. Hal tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan.
Tak hanya itu, Achmad meminta agar kliennya untuk bisa dipulihkan tentang harkat dan martabatnya. Achmad juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran seluruh rekening Plate, istrinya dan keluarga tanpa terkecuali.
Achmad melanjutkan, permintaan ini dikarenakan Johnny dinilai tak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa tentang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS tersebut. Ia meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp 17,8 miliar tentang dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G.
Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim, Johnny diduga menerima uang tersebut di antaranya dari pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, baik itu terdakwa ataupun masih tersangka.
Mantan Sekjen Nasdem tersebut diduga sudah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 8.032.084.133.795.
“Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Loyalis Soal Nama Presiden Jokowi Disebut dalam Nota Keberatan Johnny Plate: Sepertinya Genderang Perang Mulai Ditabuh
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
-
Surya Paloh Minta Ini ke Johhny G Plate, tentang Korupsi BTS?
-
Sampaikan Eksepsi, Johnny G Plate Sebut Pengadaan BTS Arahan Presiden Jokowi
-
Usai Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Ada Orang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kubu Terdakwa Irwan Hermawan, Siapa?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal