Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan nota keberatan terkait dengan dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Nota keberatan atau eksepsi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Johnny G Plate. Dalam eksepsi tersebut, Johnny menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
Lantas, seperti apakah nota pembelaan yang disampaikan oleh pihak Johnny G Plate tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tak Berniat Korupsi
Johnny menyebut bahwa dirinya tidak berniat sedikitpun untuk korupsi.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).
Bawa-bawa Nama Jokowi di Proyek
Pihak Johnny menjelaskan bahwa proyek pembangunan BTS 4G adalah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proyek tersebut dilakukan untuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, justru yang mengalami pertumbuhan malahan tentang pengadaan fasilitas tersebut sengaja diadakan dalam rangka merampok uang negara.
Minta Bebas serta Harkat dan Martabatnya Dipulihkan
Johnny G Plate meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri membebaskan dirinya. Hal tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan.
Tak hanya itu, Achmad meminta agar kliennya untuk bisa dipulihkan tentang harkat dan martabatnya. Achmad juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran seluruh rekening Plate, istrinya dan keluarga tanpa terkecuali.
Achmad melanjutkan, permintaan ini dikarenakan Johnny dinilai tak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa tentang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS tersebut. Ia meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp 17,8 miliar tentang dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G.
Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim, Johnny diduga menerima uang tersebut di antaranya dari pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, baik itu terdakwa ataupun masih tersangka.
Berita Terkait
-
Loyalis Soal Nama Presiden Jokowi Disebut dalam Nota Keberatan Johnny Plate: Sepertinya Genderang Perang Mulai Ditabuh
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
-
Surya Paloh Minta Ini ke Johhny G Plate, tentang Korupsi BTS?
-
Sampaikan Eksepsi, Johnny G Plate Sebut Pengadaan BTS Arahan Presiden Jokowi
-
Usai Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Ada Orang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kubu Terdakwa Irwan Hermawan, Siapa?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM