Brigjen Endar Priantoro kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui berbagai lika-liku tentang pencopotannya. Endar sempat memperjuangkan haknya dengan melapor ke Dewas KPK hingga Ombudsman.
Seperti diketahui, Brigjen Endar diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK pada 3 Agustus 2020. Namun, di tahun ini Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya.
Pihak KPK mengumumkan bahwa masa tugas polisi bintang satu tersebut selesai di KPK. Brigjen Endar tidak terima dengan pencopotan jabatan yang menimpanya. Ia pun melakukan berbagai upaya untuk kembali mendapatkan haknya.
Lantas, seperti apakah perjalanan Brigjen Endar yang dicopot oleh Firli Bahuri di KPK, tetapi kini kembali bertugas? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dokumen Masa Tugas
Di bulan April 2023, beredar dokumen tentang selesainya masa jabatan tugas Endar di KPK. Hal tersebut tercatat dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KPK.07.00/50/03/2023.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.
Dalam surat keputusan tersebut, tercatat bahwa KPK memberikan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
Polri Minta Endar Tetap Bertugas
Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Pecatan KPK Kembali Jabat Direktur Penyelidikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membalas surat KPK tentang pengembalian Brigjen Endar Priantoro pada Polri. Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Hal itu disampaikan oleh Sigit secara resmi dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP/2023 tertanggal 3 April 2023 yang ditujukan pada pimpinan KPK.
Dalam surat tersebut, Kapolri Sigit meminta agar Endar tetap bertugas di KPK. Namun saat itu jabatannya sudah digantikan oleh Ronald Worotikan sebagai Plt.
Presiden Jokowi Minta Aturan Diikuti
Presiden Joko Widodo buka suara tentang polemik pencopotan Brigjen Endar tersebut. Presiden Jokowi meminta agar mutasi pegawai dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.
Aturan di lembaga anti-rasuah menyebut bahwa pengembalian pegawai ke instansi asal dilakukan apabila terdapat pelanggaran berat. Sampai sejauh ini, KPK tidak menjelaskan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Endar.
Laporkan Firli Ke Dewas.
Pada 4 April 2023 Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK, buntut dari pencopotan dirinya.
Anggota dewas KPK Albertina Ho saat itu menyebut akan memproses laporan Endar sesuai aturan.
Kemudian, pada Selasa (11/4/23), Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan bahwa proses pemeriksaan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Ia menyebut, pihaknya sudah memeriksa Endar sebagai pelapor.
Tak hanya Endar, Dewas KPK juga sudah mengklarifikasi laporan tersebut ke Sekjen KPK. Setelah melalui sejumlah tahapan, Firli lolos dari sanksi etik tentang laporan dari Endar.
Protes Setelah Endar Dicopot
Pencopotan Endar tersebut juga sempat mengundang protes dari sejumlah pihak, tak terkecuali dari internal KPK.
PNYD Polri di KPK diundang untuk bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya pada Selasa 4 April 2034, tapi mereka walkout.
Aksi penolakan para pegawai KPK tersebut tidak terjadi pada saat walkout dalam pertemuan dengan pimpinan KPK saja, tetapi para pegawai KPK melakukan mogok kerja pada Kamis (6/4/23).
Ajukan Keberatan
Setelah dicopot, Brigjen Endar juga sempat mengunjungi Gedung Merah Putih KPK untuk mengajukan keberatan administratif tentang pencopotannya dari posisi Direktur Penyelidikan.
Diketahui, ada tiga permohonan yang ditujukan pada pimpinan KPK dalam keberatan administratif tersebut.
Pertama, meminta pemulihan nama dan mengembalikan Endar sebagai direktur. Kedua, menyatakan SK pemberhentian Endar sebagai Direktur tidak sah, dan membatalkan proses rekrutmen Direktur Penyelidikan Baru.
Laporkan KPK Ke Ombudsman
Endar lalu melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombdusman.
Ia melaporkan adanya tindak maladministrasi yang diduga dilakukan oleh terlapor tentang pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dua minggu kemudian, Ombudsman memanggil KPK. Tentang hal ini, Sekjend KPK menyebut proses rekrutmen hingga purnatugas pegawai KPK adalah bagian dari sistem manajemen sumber daya manusia KPK.
Endar Kembali Bertugas
Setelah tiga bulan, usaha Endar pun membuahkan hasil. Ia kembali bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
- 
            
              Brigjen Endar Priantoro Pecatan KPK Kembali Jabat Direktur Penyelidikan
 - 
            
              Resmi Kembali, Kehadiran Brigjen Endar Langsung Disambut Riuh Tepuk Tangan Pegawai KPK
 - 
            
              Disambut Riuh Pegawai KPK, Brigjen Endar Priantoro Temui Firli dkk: Saya Bawa Surat Kapolri!
 - 
            
              Batal Dipecat, Brigjen Endar Pikir-pikir Cabut Laporan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat KPK di Polda Metro Jaya
 - 
            
              Sempat Dipecat, Begini Dalih KPK Kembali Terima Brigjen Endar Priantoro
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!