Suara.com - Brigjen Endar Priantoro buka suara soal kelanjutan laporannya terkait pemecatan dirinya sebagai Dirdik KPK Di Polda Metro Jaya dan Ombudsman Republik Indonesia. Namun kini, ia kembali diputuskan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"itu nanti permasalahan yang lain ya. Saya sekarang berbicara masalah kembali ke sini," kata Endar Priantoro yang enggan berkomentar banyak terkait laporannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023) malam.
Sebelumnya, di Polda Metro Jaya, Endar melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno, dugaan penyalahgunaan wewenang pada April 2023. Lapora polisi itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara di Ombudsman, Endar melaporkan Ketua KPK Filri Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa atas dugaan maladministrasi pemecatannya. Saat ini lapora tersebut masih berlanjut.
Meski demikian, kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana menyatakan, mereka belum mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
Rakhmat mengatakan keputusan untuk mencabut atau tidaknya laporan tersebut akan didiskusikan terlebih dahulu dengan Endar.
"Sampai dengan saat ini memang Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan didiskusikan dulu," kata Rahmat kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Banding Administrasi Disetujui Jokowi
Endar mengaku kembalinya dia ke lembaga antikorupsi berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.
Baca Juga: Kembali Jabat Dirdik KPK, Brigjen Endar Baru Akan Aktif Bekerja Mulai Oktober 2023
Rekomendasi tersebut diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatatannya sebelumnya. Lalu, surat keputusan dikeluarkan tertanggal 27 Juni 2023.
"Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," kata Endar.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kembalinya Endar menjabat Direktur Penyelidikan.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali.
Dia menyebut pengembalian Endar, setelah sempat diberhentikan, guna menjaga harmonisasi antar lemabaga.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri. Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.
Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK. Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.
Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Berita Terkait
-
Kembali Jabat Dirdik KPK, Brigjen Endar Baru Akan Aktif Bekerja Mulai Oktober 2023
-
Lika-liku Brigjen Endar Priantoro: Sempat Dipecat, Kini Kembali Menjabat Dirdik KPK
-
Detik-detik Brigjen Endar Priantoro Disambut Riuh Pegawai KPK
-
CEK FAKTA: Ahok Ditunjuk Menjadi Dewas KPK
-
Kembali ke KPK, Endar Priantoro Cerita Hubungannya dengan Firli Bahuri
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul
-
Bengis! Begal Bersajam di Jakarta Timur Sabet Korban Gunakan Celurit, Pelaku Masih Diburu
-
Dua Kali Sekolah di Luar Negeri, Beda Kampus Gibran di Orchid Park Singapura dan UTS Australia
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!