- Polda Metro Jaya menanggapi video viral yang menyebut ada larangan bagi kendaraan mati pajak untuk mengisi BBM di SPBU
- Video tersebut dianggap tidak benar alias hoaks.
- Dia pun menepis soal larangan kendaraan mati pajak mengisi BBM di SPBU.
Suara.com - Polda Metro Jaya buka suara terkait video viral di media sosial yang menyebut kendaraan yang pajaknya mati tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Polisi memastikan jika informasi itu tidak benar alias hoaks.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyebut tidak ada larangan yang diberlakukan pada kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi BBM di SPBU.
"Beberapa hari lalu muncul berita hoaks bahwa ada larangan pengisian BBM di SPBU apabila kendaraan, pelat nomornya mati. Ini kami sampaikan, isu itu tidak benar, di Jakarta tidak ada larangan itu," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (26/9/2025.
Dia pun meminta agar masyarakat tidak mudah percaya dengan adanya informasi yang beredar di media sosial.
"Teman-teman, khususnya ojol dan termasuk yang lainnya, silakan untuk mengisi BBM. Tidak ada (larangan itu). Itu membuat resah, membuat seolah-olah situasi tidak kondusif," ujarnya.
Pertamina Angkat Bicara
Sebelumnya, PT Pertamina, melalui unggahan di akun Instagram resminya pada 23 September 2025, menerangkan bahwa informasi soal pembatasan waktu pengisian BBM bagi mobil-motor adalah hoaks.
Klaim soal penghentian layanan bagi kendaraan dengan status pajak tidak aktif juga turut dibantah dalam unggahan media sosial Pertamina itu.
Dari penelusuran ANTARA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak mengeluarkan kebijakan terkait pemberian jangka waktu pengisian BBM di SPBU Pertamina.
Baca Juga: 'Saya Penjaga Rumah', Cerita Ahmad Sahroni Nyamar ART saat 'Diamuk' Massa Penjarah!
Dalam berbagai unggahan klarifikasi hoaks di media sosialnya, Pertamina selalu berpesan agar masyarakat lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital.
Salah satu caranya adalah dengan mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar melalui akun media sosial resmi Pertamina
Berita Terkait
-
'Saya Penjaga Rumah', Cerita Ahmad Sahroni Nyamar ART saat 'Diamuk' Massa Penjarah!
-
Viral Sule Pasrah Ditilang di Jalan, Sudinhub Jaksel: Tak Bawa Buku STUK, Masa Uji KIR Habis!
-
Merasa Dituding Dalang Demo Rusuh Agustus, Wanita Ini Polisikan Ferry Irwandi
-
MBG Jalan Terus Meski Ribuan Anak Keracunan, Bivitri Susanti Murka: Keras Kepala Betul Macam Batu!
-
Bela Aksi Walk Out Rocky Gerung, Mahfud MD Kritik Talkshow TV: Forum Brutal, Pertontonkan Kekerasan!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
Terkini
-
Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Asing Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi dari Indonesia
-
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
-
Panduan Lengkap Daftar Antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya 2025: Syarat dan Caranya
-
Indonesia Gebrak Panggung Dunia di COP30 Brasil, Siap Pimpin Pasar Karbon Global
-
KPK Bongkar Modus Suap Bupati Ponorogo: Isu Rotasi Jabatan Jadi 'Mesin ATM' Pejabat Resah
-
Anggaran Perbaikan Gizi Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Buka Suara
-
Teken MoU dengan ICVCM, Menhut Janji Pasar Karbon Tak Rugikan Masyarakat Adat
-
Jejak Jenderal Sarwo Edhie: Kakek AHY Penumpas G30S yang Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025
-
MUI DKI Mau Standarisasi Guru Ngaji, Ketua DPRD Bilang Begini