Suara.com - Terpidana kasus peredaran narkotika, Teddy Minahasa terus melakukan Upaya hukum untuk terhindar dari vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kini Mantan Kapolda Sumatera Barat itu kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan kasasi.
Menurut pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, permohonan kasasi kliennya itu akan diajukan pada pekan depan.
Terkait dengan rencana kasasi itu, Hotman mengungkit lagi mengenai perihal dugaan perintah Teddy Minahasa kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Menurut dia, hingga kini tidak ada satupun saksi yang bisa menguatkan dugaan itu, bahkan sejak sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia menyatakan, dugaan perintah penukaran barang bukti itu hanya pengakuan mantan Kapolres Bukittinggi.
Ia kembali menekankan bahwa tidak ada satupun saksi yang bisa menguatkan hal tersebut. Bahkan, menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya bisa menghadirkan bukti berupa tangkapan layar chat.
Minimnya barang bukti dan saksi mengenai penukaran sabu dengan tawas itulah yang akan ditekankan oleh Hotman dalam pengajuan kasasi pekan depan.
Sebelumnya, pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa atas vonis pidana seumur hidup yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Terbuktinya Insting Hotman Paris, Dua Kali Prediksi Teddy Minahasa Tak Bakal Divonis Mati
Vonis atas permohonan banding yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta.
Menurut pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan di PT DKI Jakarta, alasan PT DKI Jakarta untuk tetap memvonis Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup adalah bahwa ada beberapa hal yang tidak bisa diterima majelis hakim dari memori banding Teddy.
Di antaranya adalah tidak adanya bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp dan tidak diikuti dengan digital forensik.
Sementara pada pengadilan tingkat pertama, Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni dituding memerintahkan penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
Berita Terkait
-
Terbuktinya Insting Hotman Paris, Dua Kali Prediksi Teddy Minahasa Tak Bakal Divonis Mati
-
Blok G Pasar Tanah AbangJadi Sarang Pengguna Sabu dan Pemabuk, Ini Faktanya
-
Rentetan Kasus Polisi Nakal di Era Listyo Sigit Terungkap: Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa
-
Upaya-Upaya Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kini Ajukan Kasasi
-
Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Guru Honorer Ngadu ke DPR: Sulit Masuk Dapodik hingga Jadi Kurir Laundry Demi Tambah Penghasilan
-
Prabowo ke Pramono: Saya Dukung Sebagai Gubernur, Nanti 2029 Ya Terserah
-
Prabowo Gagas Program 'Gentengisasi': Atap Indonesia Pakai Genteng, KMP Merah Putih Jadi Motornya
-
Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Stok Pangan Jakarta Diklaim Aman Meski Permintaan Telur Ayam Melonjak
-
Prabowo: Kalau Gerindra Brengsek, Gerindra Pun Saya Tangkap
-
Prabowo Sorot Semrawutnya Kota Balikpapan, Banjarmasin hingga Bogor: Tak Ada Bedanya, Isinya Spanduk
-
KPK Panggil Eks-Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kasus Korupsi DJKA Jatim Makin Memanas!
-
Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul
-
Tak Terima Diminta Jubir KPK untuk Fokus Jalani Sidang, Noel: Juru Nyinyir!
-
Ngaku Cuma Mengingatkan Tapi Dapat Respon Negatif dari Purbaya, Noel: Sekelas Menteri Saja Idiot!