Suara.com - Terpidana kasus peredaran narkotika, Teddy Minahasa terus melakukan Upaya hukum untuk terhindar dari vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kini Mantan Kapolda Sumatera Barat itu kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan kasasi.
Menurut pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, permohonan kasasi kliennya itu akan diajukan pada pekan depan.
Terkait dengan rencana kasasi itu, Hotman mengungkit lagi mengenai perihal dugaan perintah Teddy Minahasa kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Menurut dia, hingga kini tidak ada satupun saksi yang bisa menguatkan dugaan itu, bahkan sejak sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia menyatakan, dugaan perintah penukaran barang bukti itu hanya pengakuan mantan Kapolres Bukittinggi.
Ia kembali menekankan bahwa tidak ada satupun saksi yang bisa menguatkan hal tersebut. Bahkan, menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya bisa menghadirkan bukti berupa tangkapan layar chat.
Minimnya barang bukti dan saksi mengenai penukaran sabu dengan tawas itulah yang akan ditekankan oleh Hotman dalam pengajuan kasasi pekan depan.
Sebelumnya, pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa atas vonis pidana seumur hidup yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Terbuktinya Insting Hotman Paris, Dua Kali Prediksi Teddy Minahasa Tak Bakal Divonis Mati
Vonis atas permohonan banding yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta.
Menurut pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan di PT DKI Jakarta, alasan PT DKI Jakarta untuk tetap memvonis Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup adalah bahwa ada beberapa hal yang tidak bisa diterima majelis hakim dari memori banding Teddy.
Di antaranya adalah tidak adanya bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp dan tidak diikuti dengan digital forensik.
Sementara pada pengadilan tingkat pertama, Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni dituding memerintahkan penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
Berita Terkait
-
Terbuktinya Insting Hotman Paris, Dua Kali Prediksi Teddy Minahasa Tak Bakal Divonis Mati
-
Blok G Pasar Tanah AbangJadi Sarang Pengguna Sabu dan Pemabuk, Ini Faktanya
-
Rentetan Kasus Polisi Nakal di Era Listyo Sigit Terungkap: Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa
-
Upaya-Upaya Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kini Ajukan Kasasi
-
Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri