Suara.com - Kabar tak sedap datang dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Dadang dikabarkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan kasus gratifikasi. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Memang benar ada laporan (gratifikasi). Sekarang masih dicek," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat (07/07/2023).
Isu soal keterlibatan Dadang dalam kasus gratifikasi ini pun sempat mencuat beberapa waktu lalu. Duduk perkara dari dilaporkannya Dadang ke KPK sendiri adalah munculnya dugaan bahwa Dadang menerima gratifikasi sebagai pemulus pengerjaan proyek revitalisasi pasar.
Beberapa waktu lalu, Dadang juga sempat dilaporkan oleh Aktivis Pemuda Bandung Raya dengan dugaan penerimaan gratifikasi proyek Pasar Sehat Banjaran pada Mei 2023 lalu.
Namun, Dadang sendiri membantah atas tuduhan tersebut. Ia pun mengaku tidak akan membalas tuduhan tersebut.
"Saya ingat kata guru saya dulu, kalau ada orang yang memfitnah kita tidak perlu dibalas. Kita doakan sama sama saja," ungkap Dadang dalam pertanyaannya pada Jumat, (26/05/2023) lalu.
Laporan atas gratifikasi ini sendiri diakui oleh pihak KPK dilaporkan melalui tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. KPK pun masih akan memproses laporan ini.
“Pasti akan kita tindaklanjuti lalu verifikasi untuk memastikan kebenarannya," lanjut Ali Fikri.
Kasus gratifikasi yang melibatkan Dadang ini pun sempat menghebohkan publik karena muncul usai berbagai keterlibatan pejabat lain dalam kasus suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Deretan Rumah Mewah Andhi Pramono, Harga Miliaran Hasil dari Korupsi?
Tak hanya itu, Dadang pun masuk dalam jajaran pejabat di lingkup provinsi Jawa Barat yang memiliki harta tertinggi, yaitu sekitar Rp 8,8 miliar di tahun 2021 lalu.
Ia juga pernah diduga tidak rajin melaporkan LHKPN. Namun hal ini dibantah oleh pihak Pemkab Bandung karena saat itu periode laporan LHKPN belum habis masanya sehingga masih bisa dilaporkan.
Dadang pun pernah menuai kontroversi karena sempat mengultimatum Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal pembangunan flyover Bojongsoang yang tak rampung-rampung.
Kini, laporan gratifikasi yang menyeret Dadang pun akan segera diproses demi mengungkap keterlibatamnya.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Deretan Rumah Mewah Andhi Pramono, Harga Miliaran Hasil dari Korupsi?
-
Beda Nasib Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono dan Eko Darmanto Jadi Tahanan KPK
-
Nitip ke Mertua, Segudang Akal Bulus Andhi Pramono Sembunyikan Asetnya
-
Resmi Ditahan KPK, Ini Deretan Properti Mentereng Milik Andhi Pramono
-
Pejabat Pajak dan Bea Cukai Sering Pamer Harta, KPK: Tidak Mungkin Pimpinannya Tidak Tahu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru