Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengarahkan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ke pasal suap. Hal itu dilakukan agar sejumlah pihak yang memberikan uang ke Andhi dapat dijerat secara pidana.
"Sementara ini kan dugaannya masih gratifikasi. Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap, misalnya karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Sementara pada perkara suap kata dia, pihak yang berperan sebagai pemberi bisa dijerat secara pidana.
"Kalau suap menyuap, baik pemberi maupun penerimanya bisa diproses secara hukum. Kami akan dalami ke arah sana. Dan kami juga akan terus cari dugaan aliran uangnya yang kemudian berubah menjadi aset-asetnya," jelas Ali.
Ditahan KPK
Sebagaimana diketahui Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Dia dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar.
Dalam perkara ini Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.
Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU. KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.
Baca Juga: KPK Geladah PT BBM di Batam Terkait Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono
Berita Terkait
-
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP Rokan Hilir
-
KPK Geladah PT BBM di Batam Terkait Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono
-
KPK Geledah Kantor PT. Bahari Berkah Madani di Batam Terkait Kasus Koruspi Andhi Pramono
-
Jadi Broker dan Sembunyikan Uang Haram di Rekening Mertua, Ini Deretan Kelicikan Andhi Pramono
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?
-
Sebelum Insiden Penembakan 5 Petani Bengkulu, Warga Sering Diintimidasi Buntut Konflik Agraria
-
Kalibata Mencekam Semalaman, Ini Awal Mula Kerusuhan Tewaskan 2 Matel Gegara Motor Kredit
-
Polisi Pastikan Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata Pakai Tangan Kosong, Kok Bisa?
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi