Suara.com - Sosok Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, menjadi sorotan setelah memenuhi janjinya untuk menyerahkan uang total Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Maqdir mengatakan, tumpukan uang puluhan miliar itu diserahkan ke Kejagung sebagai bentuk komitmen kliennya dalam menunaikan kewajibannya i kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.
Maqdir Ismail bersama rombongannya tampak membawa uang miliaran dengan koper berwarna ungu. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk pecahan US$100.
Sebelumnya, Maqdir menyebut bahwa pihaknya sudah menerima pengembalian uang dari pihak swasta pada Selasa (4/7/2023), senilai total Rp 27 miliar.
Namun saat ditanya asal uang tersebut, Maqdir hanya mengatakan uang tersebut untuk sekarang ini akan diserahkan ke Kejagung atas nama Irwan.
Lantas, siapakah Maqdir Ismail yang bawa tumpukan uang Rp 27 miliar ke Kejagung tersebut?
Maqdir Ismail merupakan seorang pengacara senior di Indonesia. Pria kelahiran 18 Agustus 1954 ini memiliki gelar doktor hukum perbankan lulusan Universitas Indonesia.
Sebelumnya, ia mengambil gelar sarjana di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Sosoknya kemudian melanjutkan pendidikan S2 di University of Western Australia.
Diketahui, Maqdir memulai kariernya di dunia hukum sebagai seorang konsultan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1980. Kala itu, ia bekerja dengan posisi pengacara publik (1980).
Baca Juga: Sosok Misterius Kembalikan Uang Korupsi BTS Rp 27 M Berinisial 'S', Siapa?
Pada tahun 2005, Maqdir membentuk firma hukumnya dengan nama Maqdir Ismail & Partners. Dengan adanya firma ini, Maqdir banyak menangani kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh di Indonesia.
Mereka di antaranya adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sampai dengan Edhie ‘Ibas’ Baskoro Yudhoyono yang menjadi anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Fokus utama perkara yang ia tangani adalah litigasi atau penyelesaian perkara. Namanya kemudian mulai dikenal saat menjadi pengacara tunggal Setya Novanto dalam perkara “Papa Minta Saham”.
Maqdir tak cuma mengelola firma hukum dan menjadi pengacara. Sosoknya juga aktif menjadi pengajar di Universitas Al-Azhar Indonesia.
Peran Maqdir Ismail dalam Kasus BTS Kominfo
Maqdir hadir dalam kasus BTS Kominfo sebagai kuasa hukum dari terdakwa Irwan Hermawan. Irwan sendiri merupakan Direktur PT Solitech Media Synergy.
Berita Terkait
-
Sosok Misterius Kembalikan Uang Korupsi BTS Rp 27 M Berinisial 'S', Siapa?
-
Pengacara Maqdir Ismail Sebut Uang Rp 27 Miliar Dikembalikan Orang Berinisial S, Sumbernya dari Mana?
-
Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail, Cari Tahu Sosok S yang Kembalikan Uang Rp 27 Miliar kasus BTS 4G
-
Polisi Mintai Keterangan Camat Bojong dan Pendamping Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Purwakarta
-
Duduk Perkara Maqdir Ismail Boyong Gepokan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang