Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tengah melaksanakan Rekrutmen Bersama BUMN dan telah melalui tes online tahap 2. Seleksi tahap 2 ini dilaksanakan pada 16-20 Juli 2023 yang meliputi tes bahasa Inggris untuk peserta dengan jenjang pendidikan D3, D4, S1, dan S2.
Sementara itu, bagi peserta yang melamar dengan menggunakan ijazah SMA/SMK/sederajat akan melaksanakan tes core values BUMN atau tes AKHLAK. Berikut ini beberapa tips sukses saat menghadapi tes online tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN.
Tips sukses tes online tahap 2 BUMN
1. Menggunakan kamera aktif
Salah satu syarat untuk bisa mengikuti tes online tahap 2 adalah kamera atau webcam peserta haruslah aktif. Pastikan agar wajah peserta dari awal hingga akhir tes muncul di layar kiri atas. Selain itu, FHCI telah menghimbau agar peserta memastikan bahwa tidak ada orang lain yang tertangkap kamera selama tes berlangsung agar tidak terindikasi kecurangan.
2. Jaringan internet memadai
Peserta diwajibkan menggunakan perangkat komputer atau laptop yang memadai dan jaringan internet yang lancar. Panitia Rekrutmen Bersama BUMN 2023 telah merekomendasikan minimal perangkat untuk mengikuti tes online tahap 2 ini yakni PC/laptop dengan prosesor Intel Core i3 dan RAM yang digunakan harus memiliki RAM sebesar 4GB. Selain itu, peserta dapat menggunakan aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox dengan versi terbaru.
3. Fokus untuk mengerjakan setiap soal
Peserta harus fokus untuk mengerjakan setiap soal yang ada pada tes tahap 2 ini. Peserta dapat mengerjakan tes di ruangan yang tenang, nyaman, dan aman sepanjang menjalankan tes. Pastikan untuk tidak melakukan aktivitas lain selain mengerjakan tes.
Baca Juga: Dilaporkan ke Dewan Pers, Tempo Pastikan Sudah Meminta Konfirmasi kepada Erick Thohir
Bagi kamu yang telah lolos tahap 1, maka dapat melanjutkan seleksi tahap 2. Kamu dapat mengecek notifikasi email yang didaftarkan pada akun Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Perhatikan jadwal trial tes dan online tes.
Jadwal yang dikirimkan melalui email dan tidak bisa mengakomodasi permintaan untuk melakukan pergantian jadwal tes. Risiko jika peserta lalai atau tidak hadir mengikuti tes online ini, maka akan dinyatakan gugur oleh penyelenggara.
Nah, itulah beberapa tips sukses untuk melaksanakan tes online tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat untuk kamu dan selamat menjalankan tes!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru