Suara.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menerima aliran dana dari perusahaan rokok inisial PT FI di Batam. Pemberian dana itu diduga untuk peredaran rokok ilegal.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang, penyidik akan mengembangkan temuan itu ke perusahaan rokok lainnya di Batam yang diduga memberikan uang kepada Andhi Pramono, demi terbebas dari cukai rokok.
"Betul (dikembangkan ke perusahaan lain). Makanya kemudian KPK tidak hanya perkara tersangka AP, kemarin sudah selesai perkara yang di Batam, kami kembangkan juga. Belum diumumkan tersangkanya. Itu kan juga masih terkait wilayah bebas cukai, zona perdagangan bebas," kepada Ali di Gedung KPK, dikutip pada Sabtu (15/7/2023).
Lebih lanjut, Ali menyebut dugaan setoran uang tidak hanya diterimam Andhi melainkan ada pejabat Bea dan Cukai yang lain.
"Tapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP melalui pihak lain," katanya.
"Karena memang modus operandi dugaan gratifikasi ini tidak hanya langsung ke rekening AP atau keluarganya, juga ada pihak lain kami temukan faktual di lapangannya. Digunakan bukan oleh pemilik rekening, tapi kemudian digunakan oleh tersangka AP," sambungnya.
Ditahan KPK
Sebagaimana diketahui Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Dia dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar.
Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: KPK Duga Ada Pihak Berupaya Menghalangi Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono
Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.
Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU. KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Pakai Rekening Orang Lain, Andhi Pramono Diduga Terima Aliran Uang Peredaran Rokok Ilegal
-
Geledah Sejumlah Tempat di Batam Usut Kasus Korupsi Andhi Pramono, KPK Ngaku Dihalang-halangi Oknum Tertentu
-
KPK Duga Ada Pihak Berupaya Menghalangi Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono
-
10 Tahun Jadi Broker Penyelundupan Barang, Begini Aksi Andhi Pramono
-
Pasca Geledah Kantor Perusahaan, Kini KPK 'Obok-Obok' Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Status Arkana Terungkap di Tengah Perceraian Ridwan Kamil-Atalia, Ternyata Masih 'Anak Negara'
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Sabida Thaiseth, Muslimah Pertama di Kabinet Thailand yang Mengusung Wajah Baru Kebudayaan
-
Bonus Rp465 Miliar Atlet SEA Games Cair, Pemerintah Kasih Literasi Keuangan 1,5 Jam
-
Rekayasa Lalin MRT Glodok-Kota Dimulai 10 Januari, Simak Rutenya
-
Said Iqbal Bongkar 'Janji Manis' KDM Soal Upah: Katanya Tak Ubah Rekomendasi, Faktanya Malah Dicoret
-
Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Golkar: Mungkin Yang Dibayangkan Pilkada Model Orba
-
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
-
Sebut Politik Dinamis, Dede Yusuf Ungkap Alasan Demokrat 'Lirik' Pilkada Lewat DPRD
-
Perpendek Rentang Kendali, Pakar Usulkan Polri Dibagi Dua Wilayah: Barat dan Timur