Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.
Dengan begitu, Ketua MK Anwar Usman menegaskan pihaknya tidak memperbolehkan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Putusan perkara 56/PUU-XXI/2023 itu mendapatkan disenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh yang menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Saya tetap berpendirian bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan mahkamah semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Daniel.
Putusan ini menegaskan bahwa presiden yang telah menjabat dua periode, termasuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Adapun bunyi Pasal 169 huruf n UU 7/2017 ialah 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.
Berita Terkait
-
Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Andika Perkasa: Saya Siap, Apa Pun yang Ditugaskan
-
PDIP Tak Tahu Menahu, Pelantikan Budi Arie Jadi Menteri Ternyata di Luar Kebiasaan Jokowi
-
Jokowi Penasaran Cawapres Anies Baswedan Sampai Tanya Surya Paloh
-
Dukung Ganjar Capres 2024, Andika Perkasa Jawab soal Jadi Cawapresnya: Saya Siap!
-
Hary Tanoe: Ganjar Itu Muda, Energik, Good Looking, Tampan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana