Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.
Dengan begitu, Ketua MK Anwar Usman menegaskan pihaknya tidak memperbolehkan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Putusan perkara 56/PUU-XXI/2023 itu mendapatkan disenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh yang menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Saya tetap berpendirian bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan mahkamah semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Daniel.
Putusan ini menegaskan bahwa presiden yang telah menjabat dua periode, termasuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Adapun bunyi Pasal 169 huruf n UU 7/2017 ialah 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.
Berita Terkait
-
Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Andika Perkasa: Saya Siap, Apa Pun yang Ditugaskan
-
PDIP Tak Tahu Menahu, Pelantikan Budi Arie Jadi Menteri Ternyata di Luar Kebiasaan Jokowi
-
Jokowi Penasaran Cawapres Anies Baswedan Sampai Tanya Surya Paloh
-
Dukung Ganjar Capres 2024, Andika Perkasa Jawab soal Jadi Cawapresnya: Saya Siap!
-
Hary Tanoe: Ganjar Itu Muda, Energik, Good Looking, Tampan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?