News / Nasional
Rabu, 19 Juli 2023 | 18:48 WIB
Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu. [Dok. Al Zaytun]

Islah berpersan inilah waktunya pemerintah membuka celah agar dapat segera menyelesaikannya. Dalam hal ini, Kemenag wajib turut serta dengan penegakan hukum pidana atau perdata.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Load More