Suara.com - Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi dalam meringkus kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus jual ginjal ilegal kini berbuah hasil.
Tim penyelidik memperoleh fakta bahwa ginjal ilegal dijual ke Kamboja dan diterima oleh salah satu rumah sakit yakni Preah Ket Mealea Hospital.
Temuan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Rumah sakit tersebut turut menerima beberapa buah ginjal ilegal yang dipasarkan oleh sindikat dari Indonesia. Adapun polisi mencatat ada 122 WNI yang melakukan transplantasi ginjal ilegal.
Lantas, seperti apa RS Preah Ket Mealea yang menjadi salah satu penerima ginjal ilegal dari Indonesia?
Preah Ket Mealea ternyata RS militer
Berdasarkan informasi yang disajikan oleh military-medicine.com, Preah Ket Mealea ternyata merupakan rumah sakit militer yang berada di bawah naungan Royal Cambodian Armed Forces atau Angkatan Bersenjata Kerajaan Kamboja.
Preah Ket Mealea berlokasi di ibu kota Kamboja yakni Phnom Penh, tepatnya di Rue de France (St. 47), Phnom Penh.
Rumah sakit ini melayani baik anggota militer maupun warga sipil.
Baca Juga: Kasus TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal, Ini Peran Aipda M dan Oknum Petugas Imigrasi
Rumah sakit ini digadang-gadang sebagai rumah sakit militer terbesar di Kamboja. Sosok yang memimpin rumah sakit ini adalah Ahli Bedah Umum Mayjen Kong Saly.
Kamboja gencarkan transplantasi ginjal
Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen sebagaimana yang dilansir oleh The Phnom Penh Post menggencarkan transplantasi ginjal di negaranya untuk mendorong pertumbuhan kesehatan.
Sontak, pemerintah Kamboja menggandeng Kementerian Kesehatan Kamboja untuk memperbaiki sarana dan prasarana untuk memfasilitasi transplantasi ginjal legal.
Kementerian Kesehatan juga mengiklankan transplantasi ginjal agar menggaet calon pasien untuk berobat di Kamboja dan mendapatkan ginjal baru dengan legal.
Preah Ket Mealea merupakan salah satu rumah sakit yang turut berupaya mewujudkan komando sang Perdana Menteri itu.
Tag
Berita Terkait
-
Bantu Sindikat Perdagangan Ginjal Manusia di Bekasi, Kapolri Klaim Tindak Tegas Aipda M: Kami Tak Pernah Ragu-ragu!
-
Terungkap Perdagangan Ginjal WNI di Kamboja Ternyata Dilakukan di Rumah Sakit Militer
-
Bukan Cuma di Bekasi, Sindikat Perdagangan Ginjal Jaringan Kamboja Ternyata Punya Markas di Cilebut
-
Terkuak! Eksekusi Perdagangan Ginjal WNI di Kamboja Dilakukan di Rumah Sakit Militer
-
Terlibat Kasus TPPO Perdagangan Ginjal Internasional, Berapa Gaji Aipda M?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran