Suara.com - Kabar gembira dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bahwa rekrutmen CPNS maupun PPPK akan segera dibuka. Seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada September 2023 mendatang bersamaan dengan rekrutmen PPPK. Agar tidak ketinggalan informasi, cermati rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 terbaru dalam artikel berikut ini.
Mentri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa formasi CPNS yang dibuka tahun ini akan lebih besar. Adapun jumlah formasi rekrutmen CASN di tahun ini berjumlah 1.030.751 formasi untuk keperluan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Hingga saat ini, Kementerian PANRB masih menunggu adanya usulan formasi untuk CASN 2023 dari Kementerian Lembaga (KL) dan pemerintah daerah (pemda).
Formasi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru
Berikut adalah rincian lengkap formasi CPNS dan PPPK 2023 terbaru baik untuk instansi pusat maupun daerah:
1. Instansi Pusat
• CPNS Dosen: 15.858 formasi
• CPNS Tenaga Teknis Lainnya: 18.595 formasi
• PPP3 Dosen: 6.742
Baca Juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Persiapkan dari Sekarang!
• PPPK Tenaga Guru: 12.000
• PPPK Tenaga Kesehatan: 12.719
• PPPK Tenaga Teknis Lainnya: 15.205
2. Instansi Daerah
• PPPK Guru: 580.202 formasi
• PPPK Tenaga Kesehatan: 327.542 formasi
• PPPK Tenaga Teknis Lainnya: 35.000 formasi
• Alokasi PNS Lulusan Sekolah Kedinasan: 6.259 formasi
Prioritas Tenaga Honorer yang Mengabdi Lama
Sebagai informasi, bahwa pada periode kali ini Kementrian PANRB akan mengutamakan tenaga honorer yang sudah mengabdi sejak lama.
Dengan begitu, alokasinya lebih besar jika dibandingkan dengan formasi yang akam dibuka untuk tenaga CPNS. Adapun perbandingannya yakni sekitar 80 persen untuk formasi tenaga PPPK, dan 20 persen untuk formasi tenaga CPNS.
Di samping itu, untuk fresh graduate juga akan diprioritaskan bagi mereka yang mempunyai kemampuan digital. Kualifikasi untuk fresh graduate juga disebu tinggi, sehingga calon peserta dianjurkan mempersiapkan sebaik mungkin agar bisa memenuhi nilai yang telah ditetapkan.
Syarat Daftar CPNS 2023
Mengacu pada keterangab terbaru tentang CPNS 2023, berikut syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta:
• Warga Negara Indonesia berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
• Tidak pernah atau sedang dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
• Tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI ataupun Polri
• Tidak sedang menjadi ASN, PNS, TNI, Polri, dan siswa ikatan dinas
• Bukan merupakan pengurus parpol
• Pendidikan harus sesuai dengan formasi yang dilamar
• Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS minimal 3,00
• Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
• Merupakan lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
• Bersedia mengabdi dimanapun dan tidak pindah sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Nah itulah rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 terbaru lengkap dengan syaratnya. Bagi Anda yang berminat, sebaiknya segera persiapkan diri Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Persiapkan dari Sekarang!
-
Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK Terbaru, Ada yang Kamu Minati?
-
Bocoran info CPNS 2023 lulusan SMK di 8 Kementerian, Persiapkan Syaratnya!
-
Heboh Siswa Lolos Seleksi Tiba-tiba Dibatalkan, Apa Syarat Menjadi Paskibraka Nasional?
-
Sudah Dibuka! Simak Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?