Suara.com - Perusahaan yang tergabung dalam konsorium proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menerima 100 persen anggaran, meski proyek belum rampung.
Hal itu terungkap saat persidangan kasus korupsi proyek ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (25/7/2023).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, salah satunya Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza.
Para saksi dihadirkan untuk tiga terdakwa, yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Proyek BTS 4G ditargetkan dibangun sebanyak 7.904 titik di sejumlah lokasi. Pembangunan dibagi atas dua tahap, pertama 4200 BTS dengan angggaran Rp 10,8 triliun dan tahap kedua 3.704 BTS.
Pembangunan tahap pertama dimulai pada April 2021 dan ditargetkan selesai 31 Desember 2021 atau dalam kurun waktu sembilan bulan, namun diundur menjadi 31 Maret 2022.
"Pembayaran dilakukan 100 persen pada saat tanggal 31 Desember 2021," kata Mirza di persidangan.
Mengingat pembangunan proyek itu belum mencapai 4.200 BTS sesuai target, hakim kaget dengan pernyataan Mirza.
"Nah..!!" kata Hakim.
"Tapi sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan, mereka menyampaikan bank garansi," kata Mirza merespon Hakim.
Hakim lantas tak peduli degan dalih Mirza soal bank garansi. Hakim kemudian bertanya lagi, anggaran Rp 10,8 triliun itu apakah sudah dibayarkan ke perusahaan konsorsium untuk 4.200 BTS.
Mirza sempat berbelit-belit, hingga dia menyebut yang dibayarkan Rp 9,8 triliun.
"Enggak berfungsi dulu, enggak on air (nyala) dulu, baru dibayarkan? Kenapa? Kenapa dibayarkan duluan? Itu yang saya tanya, jawablah!" cecar Hakim.
"Penyerapan anggaran yang mulia, hahaha," kata Mirza sambil tertawa.
"Hahahahahaha.. penyerapan angaran, penyerapan angaran tapi kenapa dibayarkan? Gitu loh pak," kata Hakim kembali sambil tertawa.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Pejabat Kominfo Ngaku Terima Tas hingga Ikat Pinggang Mewah Merek LV dan Hermes
-
Dituding Terlibat Kasus Korupsi BTS, Siapa Sosok Adik Menkominfo Budi Arie Setiadi?
-
Target Pembangunan 4.200 BTS 4G Kelar 1 Tahun Ternyata Diragukan Sejak Awal, Tapi Tetap Jalan Karena Pimpinan
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Upaya Redakan Konflik Internal, Bertemu Gus Yahya jadi Prioritas PBNU Kubu Zulfa?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri