Suara.com - Perusahaan yang tergabung dalam konsorium proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menerima 100 persen anggaran, meski proyek belum rampung.
Hal itu terungkap saat persidangan kasus korupsi proyek ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (25/7/2023).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, salah satunya Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza.
Para saksi dihadirkan untuk tiga terdakwa, yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Proyek BTS 4G ditargetkan dibangun sebanyak 7.904 titik di sejumlah lokasi. Pembangunan dibagi atas dua tahap, pertama 4200 BTS dengan angggaran Rp 10,8 triliun dan tahap kedua 3.704 BTS.
Pembangunan tahap pertama dimulai pada April 2021 dan ditargetkan selesai 31 Desember 2021 atau dalam kurun waktu sembilan bulan, namun diundur menjadi 31 Maret 2022.
"Pembayaran dilakukan 100 persen pada saat tanggal 31 Desember 2021," kata Mirza di persidangan.
Mengingat pembangunan proyek itu belum mencapai 4.200 BTS sesuai target, hakim kaget dengan pernyataan Mirza.
"Nah..!!" kata Hakim.
"Tapi sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan, mereka menyampaikan bank garansi," kata Mirza merespon Hakim.
Hakim lantas tak peduli degan dalih Mirza soal bank garansi. Hakim kemudian bertanya lagi, anggaran Rp 10,8 triliun itu apakah sudah dibayarkan ke perusahaan konsorsium untuk 4.200 BTS.
Mirza sempat berbelit-belit, hingga dia menyebut yang dibayarkan Rp 9,8 triliun.
"Enggak berfungsi dulu, enggak on air (nyala) dulu, baru dibayarkan? Kenapa? Kenapa dibayarkan duluan? Itu yang saya tanya, jawablah!" cecar Hakim.
"Penyerapan anggaran yang mulia, hahaha," kata Mirza sambil tertawa.
"Hahahahahaha.. penyerapan angaran, penyerapan angaran tapi kenapa dibayarkan? Gitu loh pak," kata Hakim kembali sambil tertawa.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Pejabat Kominfo Ngaku Terima Tas hingga Ikat Pinggang Mewah Merek LV dan Hermes
-
Dituding Terlibat Kasus Korupsi BTS, Siapa Sosok Adik Menkominfo Budi Arie Setiadi?
-
Target Pembangunan 4.200 BTS 4G Kelar 1 Tahun Ternyata Diragukan Sejak Awal, Tapi Tetap Jalan Karena Pimpinan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim