Suara.com - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial NA alias Naya (41) diringkus polisi, pada Minggu (23/7/2023) kemarin. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 6,74 gram.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menuturkan penangkapan Naya bermula dari informasi masyarakat dengan maraknya peredaran sabu di wilayah Tambora.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus Naya di rumahnya yang berada di Jalan Kalianyar III Rt 011/ Rw 003 Kelurahan Kalianyar, Tambora.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan,” kata Putra, saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Kepada penyidik, Naya mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Eke. Namun saat ini Eke masih buron.
“Naya telah empat kali membeli sabu dari Eke. Pembelian terakhir terjadi pada hari Jumat (21/7) kemarin,” kata Putra.
Dari hasil pengakuan Naya, terakhir ia membeli sabu dari Eke seberat 10 gram, yang dibandrol senilai Rp10 juta.
Setelahnya, Naya mengecer sabu tersebut untuk dipasarkan kepada para pemadat dengan paket-paket kecil. Naya mengaku, untuk satu klip kecil ia bandrol seharga Rp80-650 ribu.
“Naya juga mengakui sebagai pengguna sabu. Sementara uang hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelas Putra.
Baca Juga: Eks Karyawan Transjakarta Diringkus Polisi Gegara Jadi Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil
Dari tangan Naya, kata Putra, pihaknya menyita sebanyak 32 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil yang ditotal mencapai 6,74 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Naya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pengakuan Kurir Sabu di Palembang Ini Bikin Kaget: Hanya Antar Dibayar Rp 5 Juta
-
Polsek Tambora Ringkus Sejoli Pelaku Pencurian Ponsel, Modus Pesan Taksi Online dan Ngaku Sebagai Polisi
-
Artis Bobby Joseph Ditangkap karena Memakai Tembakau Sintetis, Apa Itu?
-
Dua Orang Satpam Sekolah di Cilandak Ditangkap Polisi Gegara Jual-Beli Sabu
-
Eks Karyawan Transjakarta Diringkus Polisi Gegara Jadi Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta