Suara.com - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial NA alias Naya (41) diringkus polisi, pada Minggu (23/7/2023) kemarin. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 6,74 gram.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menuturkan penangkapan Naya bermula dari informasi masyarakat dengan maraknya peredaran sabu di wilayah Tambora.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus Naya di rumahnya yang berada di Jalan Kalianyar III Rt 011/ Rw 003 Kelurahan Kalianyar, Tambora.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan,” kata Putra, saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Kepada penyidik, Naya mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Eke. Namun saat ini Eke masih buron.
“Naya telah empat kali membeli sabu dari Eke. Pembelian terakhir terjadi pada hari Jumat (21/7) kemarin,” kata Putra.
Dari hasil pengakuan Naya, terakhir ia membeli sabu dari Eke seberat 10 gram, yang dibandrol senilai Rp10 juta.
Setelahnya, Naya mengecer sabu tersebut untuk dipasarkan kepada para pemadat dengan paket-paket kecil. Naya mengaku, untuk satu klip kecil ia bandrol seharga Rp80-650 ribu.
“Naya juga mengakui sebagai pengguna sabu. Sementara uang hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelas Putra.
Baca Juga: Eks Karyawan Transjakarta Diringkus Polisi Gegara Jadi Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil
Dari tangan Naya, kata Putra, pihaknya menyita sebanyak 32 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil yang ditotal mencapai 6,74 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Naya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pengakuan Kurir Sabu di Palembang Ini Bikin Kaget: Hanya Antar Dibayar Rp 5 Juta
-
Polsek Tambora Ringkus Sejoli Pelaku Pencurian Ponsel, Modus Pesan Taksi Online dan Ngaku Sebagai Polisi
-
Artis Bobby Joseph Ditangkap karena Memakai Tembakau Sintetis, Apa Itu?
-
Dua Orang Satpam Sekolah di Cilandak Ditangkap Polisi Gegara Jual-Beli Sabu
-
Eks Karyawan Transjakarta Diringkus Polisi Gegara Jadi Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas