Suara.com - Sidang perdana dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak rampung digelar Dewan Pengawas KPK pada Kamis (27/7/2023).
Tanak disidang etik Dewan Pengawas KPK karena diduga berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang sedang berperkara di KPK.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyebut sidang akan dilanjutkan pada Jumat 4 Agustus 2023.
"Sudah selesai, ditunda hari Jumat (4/8) minggu depan," kata Albertina ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Saat persidangan, Dewan Pengawas KPK menghadirkan Idris Sihite sebagai saksi dan berserta orang lainnya dari Kementerian ESDM. Kemudian dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. Ketua KPK Firli Bahuri juga seharusnya dihadirkan sebagai saksi, namun tidak dapat datang karena dinas luar kota ke Manado.
Nawawi mengungkap, saat persidangan mereka dicecar terkait aktivitasnya pimpinan KPK pada tanggal 27 Maret 2023.
Dia menyebut pada saat itu mereka sedang mengekspose kasus dugaan korupsi Formula E.
"Yang mereka tanyakan itu apakah 27 (Maret) itu kegiatan apa aja yang dilakukan oleh pimpinan. Seingat kami ada expose kasus Formula E," kata Nawawi kepada wartawan di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Namun kata dia, pada saat itu mereka mendapat informasi adanya penggeledahan di Kementerian ESDM.
Baca Juga: Akui Punya Pesawat Senilai Rp 650 Juta, Kepala Basarnas: Itu Hasil Rakitan Saya
"Nah dalam rapat itu ada pemberitahuan bahwa penggeledahan di ESDM," ujarnya.
Diduga Langgar Etik
Sebelumnya, Dewas KPK menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Tanak.
"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Senin (19/6/2023) lalu.
Oleh karenanya Dewas KPK memutuskan menaikkannya ke sidang etik.
"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf J atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B atau Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Albertina.
Tag
Berita Terkait
-
Khawatir Korupsi Kabasarnas Mangkrak Seperti Kasus Helikopter AW-101, KPK Bakal Temui Panglima TNI
-
Kepala Basarnas Tersangka OTT KPK, Ini Kata Jokowi
-
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas Dalami Aktivitas Pimpinan KPK saat Kementerian ESDM Digeledah
-
Punya Pesawat Pribadi, Berapa Gaji Kepala Basarnas Henri Alfiandi?
-
Rekam Jejak Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Ikut Terjaring OTT KPK
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita