Suara.com - Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat teror karangan bunga. Teror ini terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada 25 Juli 2023 hingga berujung penetapan tersangka Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
Terkait teror tersebut, KPK akan kembali mengaktifkan penggunaan tombol panik atau panic button untuk mencegah teror terhadap para pegawainya. Simak fakta panic button KPK usai heboh teror karangan bunga berikut ini.
1. Untuk Antisipasi Teror
Panic button KPK kembali diaktifkan sebagai antisipasi teror. Pegawai lembaga antirasuah yang menerima ancaman maupun teror dapat segera melapor melalui panic button itu.
"Antisipasi teror, kami akan kembali mengaktifkan, KPK akan mengaktifkan semacam SMS atau panic button, tinggal memencet atau SMS," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Senin (31/7/2023) malam.
2. Koordinasi Dengan Polisi
Terdapat staf yang ditugaskan khusus untuk menerima panic button kemudian menanganinya lebih lanjut. Pihak KPK pun melakukan koordinasi dengan kantor-kantor polisi setempat untuk efisiensi penanganan waktu laporan pegawai.
"Makanya kita koordinasi dengan Polsek setempat untuk segera menindaklanjuti dari laporan pegawai KPK yang mengalami gangguan atau apa di rumah, di jalan atau di mana pun," ujar Alex.
3. Ada Teror Karangan Bunga
Baca Juga: Jejak Kisruh Kabasarnas Jadi Tersangka: KPK Minta Maaf, Jokowi Berbicara
Panic button itu kembali diaktifkan karena pimpinan KPK menerima teror karangan bunga. Tidak diketahui karangan bunga itu dikirimkan oleh siapa. Hanya saja karangan bunga itu dialamatkan ke kediaman Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Direktur Penyidikan Asep Guntur.
Karangan bunga itu mengatasnamakan 'tetangga' dengan tulisan berupa selamat karena sudah memasuki pekarangan rumah 'tetangga'. Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri sudah melaporkan teror karangan bunga tersebut pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Firli sebelumnya mengomentari teror dan ancaman yang diterima pimpinan KPK mulai pesan ke WhatsApp sampai kiriman bunga ke rumah pejabat struktural dan pimpinan KPK. Dia mengatakan terkait karangan buka yang pasti dikirim oleh toko bunga.
4. Gegara Kisruh Penetapan Tersangka Kabarsanas?
Diketahui ancaman hingga teror terjadi setelah adanya kisruh penetapan tersangka Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi oleh KPK beberapa waktu lalu. Henri jadi tersangka bersama anak buahnya, yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Selain pimpinan Basarnas, ada tiga pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pemberi suap. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Dalam kasus ini, Henri diduga mengantongi uang suap hingga mencapai Rp 88,3 miliar dari berbagai proyek di Basarnas sejak 2021-2023.
Berita Terkait
-
Jejak Kisruh Kabasarnas Jadi Tersangka: KPK Minta Maaf, Jokowi Berbicara
-
Sama-Sama Punya Kuasa, Perlu Tidak KPK Minta Maaf ke TNI soal Kasus Kabasarnas?
-
Benang Kusut Hukum di Kasus Kabasarnas, Desakan Revisi UU Peradilan Militer Buat Prajurit Pemegang Jabatan Sipil
-
Profil dan Sepak Terjang Johanis Tanak, Petinggi KPK Ngaku Diintimidasi saat Minta Maaf ke TNI
-
KPK Sebut Perkara Korupsi Kepala Basarnas Dapat Disidangkan Di Pengadilan Umum
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!