Suara.com - PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Pengamat politik sekaligus akademisi tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Perwakilan tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing menyampaikan laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Dalam laporannya, ia mempersangkakan Rocky dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 tentang SARA, ITE," kata Johannes di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Johannes menjelaskan alasan pihaknya membuat laporan ini karena Jokowi merupakan bagian dari kader PDIP.
"Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," jelas Johannes.
Johannes lantas mengungkap beberapa pernyataan Rocky yang dinilainya sebagai bentuk ujaran kebencian hingga penyebaran hoaks.
Pertama, PDIP mempersoalkan terkait pernyataan Rocky yang menyebut Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena tidak pernah peduli kepada buruh.
Kedua, pernyataan Rocky yang mengajak atau memprovokasi masyarakat untuk melakukan gerakan people power pada 10 Agustus 2023. Sedangkan yang ketiga, terkait pernyataan Rocky yang menyebut Jokowi bajingan tolol dan memiliki ambisi pribadi di balik proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Baca Juga: Kritik Menggelitik Jusuf Kalla ke Jokowi: Samakan dengan Era Pemerintahan Soeharto
"Semua narasi ini kami coba pelajari, kami terjemahkan. Kami menduga bahwa ini Rocky Gerung telah melakukan perbuatan melawan hukum," bebernya.
Untuk memperkuat laporannya, lanjut Johannes, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa video.
"Sudah kami lengkapi barang bukti percakapan dari seluruh media-media yang sudah kami kumpulkan hari ini akan kami serahkan ke penyidik Bareskrim," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ngaku Bakal Pilih Prabowo Subianto karena Kasihan: Dilihat Perubahannya Sudah Banyak
-
Kritik Menggelitik Jusuf Kalla ke Jokowi: Samakan dengan Era Pemerintahan Soeharto
-
Inilah Asal Usul Istilah 'Bajingan' yang Dilontarkan Rocky Gerung saat Kritik Jokowi
-
Mereka yang Polisikan Rocky Gerung Usai Diduga Hina Jokowi: Relawan sampai Kader PDIP
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan
-
Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua
-
Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan
-
Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri
-
Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?
-
Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan
-
Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya
-
KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!
-
IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!