Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta beberapa instansi terkait selesai membahas telaahan mengenai hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022. Hasilnya, kebijakan reformulasi PPPK Teknis resmi diberlakukan pada 2022.
Adapun reformulasi PPPK Teknis akan melalui optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking terhadap setiap jabatan yang formasinya masih belum terpenuhi.
Kebijakan ini ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Lalu, apa itu reformulasi PPPK teknis? Ketahui pengertian, tujuan hingga mekanismennya dalam ulasan berikut ini.
Reformulasi seleksi PPPK teknis merupakan bentuk afirmasi yang akan diberikan oleh pemerintah kepada seluruh peserta Eks THK-II dan juga peserta tenaga non-ASN atau honorer yang sudah mengabdi.
Kebijakan ini berlaku termasuk kepada mereka yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama untuk mengisi jabatan fungsional teknis. Dengan catatan, eks THK-II dan honorer harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Melalui reformulasi PPPK teknis, Kementerian PANRB dan BKN setuju untuk melakukan reformulasi nilai ambang batas terhadap PPPK teknis.
Artinya, setiap jabatan berkesempatakan mendapatkan nilai ambang batas berdasarkan hasil dari nilai terendah pada jabatan yang sama yang belum terisi maupun para pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas.
Walaupun mungkin belum dapat memuaskan seluruh pihak, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan jika langkah ini diambil untuk tetap menjaga kualitas rekrutmen supaya sesuai dengan kebutuhan formasi yang masih ada.
Baca Juga: Peluang Lolos PPPK Makin Terbuka, Menpan-RB Sampaikan Regulasi Baru Tes CPNS
Reformulasi PPPK Teknis juga terus berupaya untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Hingga berjalannya waktu, pemerintah terus berkomitmen untuk menghadirkan upaya-upaya baru dalam pengadaan ASN. Tak hanya itu, mereka juga akan menyelaraskan proses seleksi dengan perkembangan zaman dan kualifikasi sesuai kebutuhan suatu formasi. Salah satunya melalui reformulasi PPPK teknis ini.
Sebagaimana dijelaskan PANRB, optimalisasi reformulasi tak hanya akan diberlakukan pada peserta Eks THK-II saja, tetapi juga diperluas untuk peserta non-ASN yang sudah memenuhi kriteria dengan nilai peringkat terbaik.
Menurut catatan seleksi PPPK 2022, ada 567.983 pelamar yang telah berhasil memenuhi persyaratan dari jumlah kebutuhan nasional 1.200.429 yang dibutuhkan berbagai instansi pemerintah.
Adapun kebutuhan itu meliputi calon pegawai yang akan diprioritaskan untuk jabatan guru, serta penambahan nilai di dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di beberapabinstansi pemerintah.
Tetapi, tingkat kelulusan kategori teknis, seperti PPPK guru dan juga PPPK tenaga kesehatan, masih cukup rendah, yaitu sekitar 78,5 dan 78,6 persen dari total formasi yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Peluang Lolos PPPK Makin Terbuka, Menpan-RB Sampaikan Regulasi Baru Tes CPNS
-
Apakah P3K Sama dengan PNS? Ini Jawaban Perbedaan PPPK dan ASN
-
Ini Syarat PPPK Naik Gaji Tahun Ini, Penuhi Kriterianya!
-
Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
-
Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Unduh Permenpan-RB 7 Tahun 2023 di Sini!
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba