Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta beberapa instansi terkait selesai membahas telaahan mengenai hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022. Hasilnya, kebijakan reformulasi PPPK Teknis resmi diberlakukan pada 2022.
Adapun reformulasi PPPK Teknis akan melalui optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking terhadap setiap jabatan yang formasinya masih belum terpenuhi.
Kebijakan ini ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Lalu, apa itu reformulasi PPPK teknis? Ketahui pengertian, tujuan hingga mekanismennya dalam ulasan berikut ini.
Reformulasi seleksi PPPK teknis merupakan bentuk afirmasi yang akan diberikan oleh pemerintah kepada seluruh peserta Eks THK-II dan juga peserta tenaga non-ASN atau honorer yang sudah mengabdi.
Kebijakan ini berlaku termasuk kepada mereka yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama untuk mengisi jabatan fungsional teknis. Dengan catatan, eks THK-II dan honorer harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Melalui reformulasi PPPK teknis, Kementerian PANRB dan BKN setuju untuk melakukan reformulasi nilai ambang batas terhadap PPPK teknis.
Artinya, setiap jabatan berkesempatakan mendapatkan nilai ambang batas berdasarkan hasil dari nilai terendah pada jabatan yang sama yang belum terisi maupun para pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas.
Walaupun mungkin belum dapat memuaskan seluruh pihak, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan jika langkah ini diambil untuk tetap menjaga kualitas rekrutmen supaya sesuai dengan kebutuhan formasi yang masih ada.
Baca Juga: Peluang Lolos PPPK Makin Terbuka, Menpan-RB Sampaikan Regulasi Baru Tes CPNS
Reformulasi PPPK Teknis juga terus berupaya untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Hingga berjalannya waktu, pemerintah terus berkomitmen untuk menghadirkan upaya-upaya baru dalam pengadaan ASN. Tak hanya itu, mereka juga akan menyelaraskan proses seleksi dengan perkembangan zaman dan kualifikasi sesuai kebutuhan suatu formasi. Salah satunya melalui reformulasi PPPK teknis ini.
Sebagaimana dijelaskan PANRB, optimalisasi reformulasi tak hanya akan diberlakukan pada peserta Eks THK-II saja, tetapi juga diperluas untuk peserta non-ASN yang sudah memenuhi kriteria dengan nilai peringkat terbaik.
Menurut catatan seleksi PPPK 2022, ada 567.983 pelamar yang telah berhasil memenuhi persyaratan dari jumlah kebutuhan nasional 1.200.429 yang dibutuhkan berbagai instansi pemerintah.
Adapun kebutuhan itu meliputi calon pegawai yang akan diprioritaskan untuk jabatan guru, serta penambahan nilai di dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di beberapabinstansi pemerintah.
Tetapi, tingkat kelulusan kategori teknis, seperti PPPK guru dan juga PPPK tenaga kesehatan, masih cukup rendah, yaitu sekitar 78,5 dan 78,6 persen dari total formasi yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Peluang Lolos PPPK Makin Terbuka, Menpan-RB Sampaikan Regulasi Baru Tes CPNS
-
Apakah P3K Sama dengan PNS? Ini Jawaban Perbedaan PPPK dan ASN
-
Ini Syarat PPPK Naik Gaji Tahun Ini, Penuhi Kriterianya!
-
Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
-
Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Unduh Permenpan-RB 7 Tahun 2023 di Sini!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat