"Keahlian saya sebagai ahli dalam pertahanan negara, sesuai dengan bidang tugas yang sekarang saya jabat," jawab Heri.
Jaksa lalu bertanya terkait definisi dari pertahanan negara. Sambil melirik-lirik layar monitor, Heri menjawab pertanyaan jaksa berdasarkan Undang-Undang.
"Saudara bisa dijelaskan, apa yang dimaksud dengan pertahanan negara?" tanya jaksa kemudian.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara itu adalah segala usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara kesatuan republik Indonesia," ucap Heri sambil melirik layar monitor.
Tak sampai di situ, Heri kembali menjawab pertanyaan jaksa berdasarkan pasal yang ia lihay di layar monitor.
"Saudara ahli bisa dijelaskan, apakah tujuan dan fungsi dari pertahanan negara tersebut?" lanjut jaksa.
"Sesuai dengan Pasal 4 tentang Tujuan Pertahanan Negara adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan," jelas Heri.
Melihat hal itu, pengacara Haris dan Fatia tidak terima. Pengacara Haris-Fatia memohon agar jaksa tidak seolah-olah membantu Heri menjawab pertanyaan dengan menampilkan pasal-pasal di layar monitor.
"Mohon izin Yang Mulia, mohon izin bagi majelis untuk menegur jaksa penuntut umum untuk tidak menampilkan referensi kepada ahli yang bersifat Undang-Undang kecuali kalau diminta oleh ahli kalau dia lupa," sahut penasihat hukum Haris-Fatia.
Baca Juga: Modus Baru Pembungkaman Hak Berpendapat, Haris Azhar: Kritik Dianggap Fitnah dan Hinaan
"Dianggap ahli kok, masa baca," timpal penasihat hukum Haris-Fatia lainnya.
Dakwaan Jaksa
Sebagai informasi, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kubu Haris-Fatia Protes Jenderal TNI Bintang Dua 'Nyontek' Pasal di Layar Monitor: Ahli Kok Baca?
-
Cecar Jenderal TNI Bintang Dua di Sidang 'Lord' Luhut, Pengacara Haris-Fatia: Mewakili Pemerintah atau Tentara?
-
Bukan Cuma Rocky Gerung, Deretan Aktivis Ini Juga Dilaporkan Karena Kritik Jokowi
-
Modus Baru Pembungkaman Hak Berpendapat, Haris Azhar: Kritik Dianggap Fitnah dan Hinaan
-
Jenderal TNI Bintang Dua Batal Diperiksa, Sidang Luhut Vs Haris-Fatia Ditunda Pekan Depan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL