Suara.com - Ulah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan-akan tak ada habisnya.
Kini muncul keluhan dari para tahanan KPK lainnya mengenai kelakuan jorok Enembe di dalam ruang tahanan.
Keluhan tahanan KPK itu diungkapolej pengacara Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona pada Senin (7/8/2023).
Menurut Petrus, ia menerima surat dari 20 tahanan KPK yang yang menyebut Lukas Enembe sering buang air kecil di celana dan tempat tidur.
Tak hanya itu, menurut para tahanan, mantan kader Partai Demokrat itu juga sering meludah di lantai, tak pernah membershkan kotorannya setelah buang air besar dan buang air kecil di kursi ruangan bersama tahanan lainnya.
Ternyata ini bukan pertama kalinya Lukas Enembe membikin ulah di dalam Rutan KPK. Apa saja ulahnya? Simak ulasan berikut ini.
Keluhkan menu makanan rutan KPK
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat mengeluhkan menu makanan yang disajikan di dalam rutan KPK. Hal itu diungkap oleh pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona pada Senin (17/7/2023) lalu.
Menurut Petrus, kliennya tidak cocok dengan menu makanan di rutan KPK sehingga dirinya tidak selera. Alhasil, menurut Petrus, Lukas Enembe sempat tak mau makan di dalam rutan KPK.
Baca Juga: Ada Buronan KPK Ubah Kewarganegaraan, Harun Masiku?
Keluhan kasur rutan KPK
Pada Februari 2023 lalu, Lukas Enembe juga pernah mengeluhkan Kasur yang ada di dalam rumah tahanan KPK.
Hal itu diungkap oleh salah satu kuasa hukuk Lukas, Stefanus Roy Rening yang menyatakan, kliennya menganggap kasur yang disediakan di dalam rutan KPK terlalu tipis.
Menurut Roy, kliennya menganggap dirinya seperti tidur di atas batu ketika mencoba berbaring di atas kasur rutan KPK itu.
"Di penjara juga Pak Lukas juga tidur di batu dengan beralaskan kasur yang tipis, dan itu yang disampaikannya ke tim hukum," ujar Roy Rening di Jayapura, pada Rabu (1/2/2023).
Menanggapi keluhan itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, fasilitas yang diberikan kepada tahanan di dalam rutan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Pasal 4 Huruf I Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Berita Terkait
-
Ada Buronan KPK Ubah Kewarganegaraan, Harun Masiku?
-
Megawati di Acara BRIN: Ingat! Saya Pernah Presiden, Pernah Wapres, KPK Saya yang Bikin
-
Buronan KPK Ubah Kewarganegaraan, Krishna Murti: Kami Tahu Siapa
-
Murka Lukas Enembe Disebut Main Judi di Singapura; Gubernur Urus Pemerintah!
-
Terungkap! Buronan Harun Masiku Bisa Keluar - Masuk Indonesia Sebelum Red Notice Terbit
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
Terkini
-
Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Asing Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi dari Indonesia
-
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
-
Panduan Lengkap Daftar Antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya 2025: Syarat dan Caranya
-
Indonesia Gebrak Panggung Dunia di COP30 Brasil, Siap Pimpin Pasar Karbon Global
-
KPK Bongkar Modus Suap Bupati Ponorogo: Isu Rotasi Jabatan Jadi 'Mesin ATM' Pejabat Resah
-
Anggaran Perbaikan Gizi Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Buka Suara
-
Teken MoU dengan ICVCM, Menhut Janji Pasar Karbon Tak Rugikan Masyarakat Adat
-
Jejak Jenderal Sarwo Edhie: Kakek AHY Penumpas G30S yang Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025
-
MUI DKI Mau Standarisasi Guru Ngaji, Ketua DPRD Bilang Begini