Suara.com - Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mengaku tidak ingin dipaksa saling bersaksi di persidangan.
Haris menegaskan menolak untuk menjadi saksi mahkota atas Fatia atau bersaksi dalam sidang perkaranya sendiri. Hal itu juga sudah diutarakan sejak awal. Dia menilai setiap terdakwa memiliki hak untuk menolak menjadi saksi mahkota.
"Setiap terdakwa itu tidak boleh dipaksa untuk memberikan kesaksian untuk dirinya sendiri. Saya pikir itu prinsipil. Saya tetap nolak karena saya tidak mau bersaksi bagi kasus saya sendiri," ujar Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (14/8/2023).
Senada dengan Haris Azhar, Fatia menyatakan tidak ingin dipaksa jaksa penuntut umum (JPU) memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota.
"Kalau jaksa keberatan, kami juga tidak ingin dipaksa untuk memberi kesaksian satu sama lain," kata Fatia.
Namun begitu, Fatia menyebut ia bersama Haris bersedia untuk diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara ini.
"Sebagai terdakwa kami mau (diperiksa)," katanya.
Jaksa Protes
Sebelumnya, JPU menilai penolakan oleh Haris dan Fatia untuk saling bersaksi di persidangan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatia Tak Punya Dasar Hukum Tolak Jadi Saksi Mahkota Sidang 'Lord' Luhut
JPU mengatakan Haris dan Fatia tidak dikategorikan sebagai saksi yang dapat menolak memberikan keterangan di persidangan.
"Bahwa penolakan yang diajukan oleh para pihak ini tidak berdasar formil, hukum formil. Karena sebagaimana kita tahu Pasal 322 Ayat 1, para pihak pada saat memberikan keterangan sebagai saksi tidak masuk dalam kelompok yang dapat menolak keterangan sebagai saksi," kata JPU di ruang sidang PN Jaktim, Senin (14/8/2023).
"Dan juga para pihak tidak masuk dalam ketentuan Pasal 168 yaitu pihak yang dapat memberikan keterangannya sebagai saksi, yang harus menyimpan rahasia negara dan sebagainya," kata JPU.
Dalam hal ini, JPU turut mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan saksi mahkota keterangannya bisa didengar di persidangan.
"Kami mengutip Surat Edaran MA Nomor 5 tahun 2015, dimana secara praktikal MA sudah mengakui keberadaan saksi mahkota untuk diajukan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," kata jaksa.
Dengan begitu, JPU memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan pemeriksaan saksi terdakwa Haris Azhar dan Fatia.
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatia Tak Punya Dasar Hukum Tolak Jadi Saksi Mahkota Sidang 'Lord' Luhut
-
Kompak! Haris Azhar dan Fatia Tolak Saling Bersaksi di Sidang Kasus Lord Luhut
-
Diprotes Kubu Haris-Fatia 'Nyontek' Pasal di Sidang 'Lord' Luhut, Begini Reaksi Mayjen TNI Heri Wiranto
-
Protes Mayjen TNI Heri Wiranto Baca Pasal di Monitor, Pengacara Haris-Fatia: Masak Definisi Aja Nyontek!
-
Jaksa Mendadak Minta Sidang Kasus 'Lord' Luhut Digelar Tertutup, Haris Azhar Protes: Kenapa Nggak dari Awal?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi