Suara.com - Kenaikan gaji PNS saat ini sudah dipastikan akan naik sebanyak 8 persen. Kenaikan gaji ini disambut hangat oleh masyarakat. Maka, jika kamu ingin menghitung berapa rupiah kenaikan gaji PNS 2023, silahkan pelajari cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen di sini.
Para pegawani negeri sipil (PNS) sudah lama menantikan kenaikan gaji. Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai. Selain itu tujuannya juga untuk meningkatkan produktivitas dan motivasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
PNS ke depannya akan mendapatkan peningkatakan pendapatan atas kontribusi mereka terhadap bangsa dan negara menjadi lebih berkualitas.
Kenaikan gaji PNS ditetapkan 8 persen dari gaji pokok. Maka cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen ini adalah menambahkan gaji pokok sebelumnya dengan kenaikan sebesar 8 persen dari gaji pokok tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut simulasi cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen.
1. Ketahui gaji pokok terlebih dulu.
Gaji pokok pegawai PNS berbeda berdasakan golongannya. Sebagai contoh penghitungan, kita asumsikan saja gaji pokok seorang pegawai negeri Rp4.000.000.
2. Hitung persentase kenaikan gaji dari gaji pokok sebesar 8 persen.
Setelah mengetahui gaji pokoknya, kita hitung 8 persen dari 4.000.000. adalah 320.000,-. Nilai sebesar Rp320.000 tersebut adalah nilai kenaikan gaji yang akan didapatkan seorang PNS.
Baca Juga: Naik 8 Persen, Berapa Nominal Gaji ASN, TNI, dan Polri Terbaru?
3. Tambahkan kenaikan gaji pokok lama dengan nilai kenaikan gaji.
Setelah mengetahui nilai kenaikan gaji dari jumlah gaji pokok, lanjutkan dengan menjumlahkan gaji pokok lama dan nilai kenaikan gaji. Artinya, Rp4.000.000 + Rp320.000 = Rp4.320.000,-. Nilai sebesar Rp4.320.000 adalah nilai gaji baru yang akan diperoleh seorang PNS ke depannya.
Penerapan kenaikan gaji seperti simulasi di atas akan diimplementasikan pada 2024.
Gaji PNS pada bulan Agustus 2023 ini masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 tahun 2019, rinciannya sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Berita Terkait
-
Gaji PNS Naik, Gerindra: Harus Memberikan Pelayanan Terbaik untuk Rakyat
-
Naik 8 Persen, Berapa Nominal Gaji ASN, TNI, dan Polri Terbaru?
-
Segini Anggaran untuk Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan
-
Bacaan Sholawat Adrikni dan Artinya Lengkap dengan Cara Mengamalkan
-
Resmi Naik 8 Persen, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan