Suara.com - Kenaikan gaji PNS saat ini sudah dipastikan akan naik sebanyak 8 persen. Kenaikan gaji ini disambut hangat oleh masyarakat. Maka, jika kamu ingin menghitung berapa rupiah kenaikan gaji PNS 2023, silahkan pelajari cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen di sini.
Para pegawani negeri sipil (PNS) sudah lama menantikan kenaikan gaji. Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai. Selain itu tujuannya juga untuk meningkatkan produktivitas dan motivasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
PNS ke depannya akan mendapatkan peningkatakan pendapatan atas kontribusi mereka terhadap bangsa dan negara menjadi lebih berkualitas.
Kenaikan gaji PNS ditetapkan 8 persen dari gaji pokok. Maka cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen ini adalah menambahkan gaji pokok sebelumnya dengan kenaikan sebesar 8 persen dari gaji pokok tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut simulasi cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen.
1. Ketahui gaji pokok terlebih dulu.
Gaji pokok pegawai PNS berbeda berdasakan golongannya. Sebagai contoh penghitungan, kita asumsikan saja gaji pokok seorang pegawai negeri Rp4.000.000.
2. Hitung persentase kenaikan gaji dari gaji pokok sebesar 8 persen.
Setelah mengetahui gaji pokoknya, kita hitung 8 persen dari 4.000.000. adalah 320.000,-. Nilai sebesar Rp320.000 tersebut adalah nilai kenaikan gaji yang akan didapatkan seorang PNS.
Baca Juga: Naik 8 Persen, Berapa Nominal Gaji ASN, TNI, dan Polri Terbaru?
3. Tambahkan kenaikan gaji pokok lama dengan nilai kenaikan gaji.
Setelah mengetahui nilai kenaikan gaji dari jumlah gaji pokok, lanjutkan dengan menjumlahkan gaji pokok lama dan nilai kenaikan gaji. Artinya, Rp4.000.000 + Rp320.000 = Rp4.320.000,-. Nilai sebesar Rp4.320.000 adalah nilai gaji baru yang akan diperoleh seorang PNS ke depannya.
Penerapan kenaikan gaji seperti simulasi di atas akan diimplementasikan pada 2024.
Gaji PNS pada bulan Agustus 2023 ini masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 tahun 2019, rinciannya sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Berita Terkait
-
Gaji PNS Naik, Gerindra: Harus Memberikan Pelayanan Terbaik untuk Rakyat
-
Naik 8 Persen, Berapa Nominal Gaji ASN, TNI, dan Polri Terbaru?
-
Segini Anggaran untuk Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan
-
Bacaan Sholawat Adrikni dan Artinya Lengkap dengan Cara Mengamalkan
-
Resmi Naik 8 Persen, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Diprediksi Jadi 'Matahari Baru' di Pilpres 2029, Ini Pemicunya
-
40 Anak Tewas di Minab Akibat Serangan: Cerita Warga Iran saat Serangan
-
DPRD DKI Soroti Proyek JSDP: Galian Dibiarkan Dua Tahun, Warga Keluhkan Macet Parah
-
Khamenei Tewas Diserang AS, Menlu China Gelar Diplomasi Kilat dengan 3 Negara
-
Kesaksian Warga & Turis Saat Serangan Iran ke UEA: Ini Bukan Dubai
-
Di Balik Jerat Jual Beli Bayi: Kerentanan Ibu, Jebakan Medsos, dan Lenyapnya Hak Anak
-
Dunia Memanas: Rusia, China, dan Korea Utara Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Wamen HAM Mugiyanto Terjebak di Qatar Imbas Konflik AS-Israel Vs Iran: 3 Hari Belum Ada Kepastian
-
Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta