Suara.com - Kenaikan gaji PNS saat ini sudah dipastikan akan naik sebanyak 8 persen. Kenaikan gaji ini disambut hangat oleh masyarakat. Maka, jika kamu ingin menghitung berapa rupiah kenaikan gaji PNS 2023, silahkan pelajari cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen di sini.
Para pegawani negeri sipil (PNS) sudah lama menantikan kenaikan gaji. Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai. Selain itu tujuannya juga untuk meningkatkan produktivitas dan motivasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
PNS ke depannya akan mendapatkan peningkatakan pendapatan atas kontribusi mereka terhadap bangsa dan negara menjadi lebih berkualitas.
Kenaikan gaji PNS ditetapkan 8 persen dari gaji pokok. Maka cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen ini adalah menambahkan gaji pokok sebelumnya dengan kenaikan sebesar 8 persen dari gaji pokok tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut simulasi cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen.
1. Ketahui gaji pokok terlebih dulu.
Gaji pokok pegawai PNS berbeda berdasakan golongannya. Sebagai contoh penghitungan, kita asumsikan saja gaji pokok seorang pegawai negeri Rp4.000.000.
2. Hitung persentase kenaikan gaji dari gaji pokok sebesar 8 persen.
Setelah mengetahui gaji pokoknya, kita hitung 8 persen dari 4.000.000. adalah 320.000,-. Nilai sebesar Rp320.000 tersebut adalah nilai kenaikan gaji yang akan didapatkan seorang PNS.
Baca Juga: Naik 8 Persen, Berapa Nominal Gaji ASN, TNI, dan Polri Terbaru?
3. Tambahkan kenaikan gaji pokok lama dengan nilai kenaikan gaji.
Setelah mengetahui nilai kenaikan gaji dari jumlah gaji pokok, lanjutkan dengan menjumlahkan gaji pokok lama dan nilai kenaikan gaji. Artinya, Rp4.000.000 + Rp320.000 = Rp4.320.000,-. Nilai sebesar Rp4.320.000 adalah nilai gaji baru yang akan diperoleh seorang PNS ke depannya.
Penerapan kenaikan gaji seperti simulasi di atas akan diimplementasikan pada 2024.
Gaji PNS pada bulan Agustus 2023 ini masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 tahun 2019, rinciannya sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Berita Terkait
-
Gaji PNS Naik, Gerindra: Harus Memberikan Pelayanan Terbaik untuk Rakyat
-
Naik 8 Persen, Berapa Nominal Gaji ASN, TNI, dan Polri Terbaru?
-
Segini Anggaran untuk Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan
-
Bacaan Sholawat Adrikni dan Artinya Lengkap dengan Cara Mengamalkan
-
Resmi Naik 8 Persen, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya