Suara.com - Museum Perumusan Naskah Proklamasi atau Museum Proklamasi tengah jadi perbincangan lantaran PDI Perjuangan mempermasalahkan penggunaannya untuk deklarasi koalisi PAN Golkar PKB dan Gerindra.
Deklarasi tim pendukung bacapres Prabowo Subianto ini dinilai tak seharusnya dilakukan di museum yang punya sejarah besar bagi kemerdekaan Republik Indonesia.
Museum Perumusan Naskah Proklamasi merupakan museum yang terletak di Jalan Imam Bonjol 1, Menteng, Jakarta. Dulunya pada masa pendudukan Jepang, jalan ini bernama Jalan Meiji Dori.
Bangunan museum tersebut sebelumnya adalah tempat tinggal Laksamana Muda Tadashi Maeda. Tadashi Maeda adalah perwira tinggi Angkatan Laut Kekaisaran Jepang di Hindia Belanda di masa Perang Pasifik.
Museum ini dulunya dirancang sebagai bangunan Kota Taman pertama di Indonesia oleh Belanda tepatnya di tahun 1910. Gedung itu berdiri seluas 3.914 meter dan luas bangunan 1.138 meter persegi.
Gedung bergaya Eropa oleh Belanda ini dibangun pada 1920. Hingga akhirnya, Jepang masuk dan menduduki Indonesia saat terjadi Perang Pasifik.
Saat itu, Laksamana Muda Maeda menjabat sebagai Kepala Penghubung Angkatan Laut dan Angkatan Darat Kekaisaran Jepang. Pada 16 Agustus 1945, Maeda mengizinkan lokasi itu sebagai tempat disusunnya perumusan naskah proklamasi Indonesia.
Naskah proklamasi pun dirancang oleh Soekarno, Ahmad Soebardjo, Moh. Hatta, dan Sayuti Melik sebagai juru ketik. Kemudian berdasarkan surat ukur No. 955 tanggal 21 Desember 1931, gedung ini adalah milik PT Asuransi Jiwasraya yang dulunya bernama Nederlandsch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij van 1859.
Gedung ini beberapa kali berubah fungsi hingga akhirnya ditetapkan sebagai Museum Proklamasi. Gedung itu juga sempat dijadikan British Council General atau Konsulat Jenderal Inggris.
Baca Juga: 5 Daftar Event Seru di Jakarta Bulan Agustus 2023, Tak Boleh Dilewatkan!
Pada 1947, gedung ini menjadi kediaman resmi Duta Besar Kerajaan Inggris. Muncul aksi nasionalisasi terhadap bangsa asing tersebut yang membuat pemerintah berniat mengambil alih gedung itu.
Gedung itu selanjutnya diserahkan kepada Departemen Keuangan dan dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya. Pada 1961, gedung itu pun dikontrak Kedutaan Inggris selama 20 tahun yakni sampai 1981.
Sebenarnya sejak 1976, Indonesia berupaya menetapkan gedung itu sebagai monumen bersejarah. Pada 25 November 1980, berlangsung rapat koordinasi Bidang Kesra Departemen Dalam Negeri dan Pemda DKI Jakarta yang menghasilkan bahwa gedung itu akan menjadi Monumen Sejarah Indonesia.
Keputusan itu pun didukung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan disahkan pada 28 Desember 1981. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 666 Tahun 2015 sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengkomunikasikan kepada masyarakat.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerima gedung itu dari PT Asuransi Jiwasraya dengan mengganti uang anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan. Gedung ini sempat dikelola lebih dahulu oleh Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Pada 1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto memerintahkan Direktur Permuseuman untuk merealisir gedung tersebut sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi. Hingga akhirnya pada 26 Maret 1987, gedung ini diberikan ke Direktorat Permuseuman dan menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Berita Terkait
-
Dianggap Tak Etis, Pro Kontra Penggunaan Museum Proklamasi untuk Deklarasi Koalisi Prabowo
-
Kritik Keras PDIP untuk Gerindra, Golkar dan PAN; Jangan Pakai Museum dan Tempat Bersejarah untuk Politik Praktis
-
Bawaslu Akan Periksa Laporan Relawan Ganjar yang Masalahkan Prabowo Cs Deklarasi Koalisi di Museum
-
Alasan SBY Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR/DPR: Persiapan Buka Museum SBY*ANI
-
PAN, Golkar, PKB dan Gerindra Resmi Deklarasikan Prabowo Jadi Bacapres 2024
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung