Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset sitaan dari Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana, terpidana kasus korupsi proyek fiktif BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Aset itu berupa satu unit apartemen di Kalibata City Tower Gaharu, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan Terpidana Jarot Subana dengan penawaran closed bidding," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (18/8/2023).
Lelang ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Harga limitnya Rp 178.148.000, dengan uang jaminan Rp 50.000.000.
Lelang dilaksanakan pada Selasa 22 Agustus 2023 di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Senen, Jakarta Pusat. Alamat domain : www.lelang.go.id.
"Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada hari Senin, 21 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, Jarot Subana sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada Maret 2023.
Dia divonis penjara enam tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Hukuman ini sesuai dengan vonis dari Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Dia divonis bersalah oleh Hakim MA dalam kasus korupsi proyek fiktif BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Selain mendekam dipenjara, dia wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan hukuman penjara dua bulan jika tidak membayar.
Baca Juga: Eks Pejabat Pajak Amri Zaman Diperiksa KPK untuk Rafael Alun: Didalami soal Kerjasama Bisnis
Jarot juga tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,1 miliar paling lambat dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika ia tidak mampu membayar maka negara akan menyita harta kekayaannya untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Berita Terkait
-
Perburuan Eks Caleg PDIP Harun Masiku Berlanjut, Begini Respons Hasto Kristiyanto
-
Korupsi Tingkat Desa dan Kelurahan Tidak Bisa Ditindak KPK, Begini Penjelasannya
-
Belum Lakukan Penyitaan Korupsi di Basarnas, KPK Tak Khawatir Barang Bukti Hilang!
-
PDIP Jelaskan Maksud Megawati Rapikan Dasi Ketua KPK Firli Bahuri
-
KPK Cecar Windy Idol Dan Selebgram Riris Riska Dania Soal Aliran Dana Korupsi Sekretaris MA Hasbi Hasan
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Ajukan Pengunduran Diri 2 Kali Sebelum Direshuffle dari Menteri Keuangan
-
Misteri Angka 8 Prabowo: Reshuffle Senin Pon, Kode Keras Ekonomi Meroket 8 Persen?
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana