Suara.com - Sidang Haris Azhar diwarnai dengan segudang debat panas antara pihaknya dengan jaksa. Adapun Haris selaku Direktur Lokataru dan aktivis sosial tersebut kembali hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023) sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik atas nama Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar bersama pengacaranya berdebat panas dengan jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan banyak lemparan-lemparan sindiran dari kedua belak pihak hingga membuat seisi ruang sidang diwarnai dengan riuh audiens yang datang.
Ributkan soal mikrofon mati
Bahkan, hal sekecil mikrofon atau mik mati dalam persidangan tersebut menjadi pemicu debat. Pengacara Haris sempat mengeluhkan bahwa miknya mati dan ia tak bisa memberikan penjelasan.
"Izin majelis, miknya mati," kata pengacara Haris.
Jaksa tak menggubris keluhan pihak Haris lantaran ia menilai bahwa mereka belum diberikan kesempatan untuk berpendapat.
"Mereka memang belum sempat bertanya mati nggak masalah," ucap jaksa.
Sontak, respon sang jaksa membuat seisi ruang sidang ricuh dan amarah audiens memuncak.
Jaksa cecar Haris Azhar soal hak asasi
Baca Juga: Hakim Kelelahan, Sidang Pemeriksaan Fatia sebagai Terdakwa Kasus Lord Luhut Ditunda Pekan Depan
Haris Azhar juga sempat merespon dengan nada emosi kala dicecar oleh jaksa terkait dengan hak asasi.
Jaksa menilai bahwa sebagai pegiat HAM harusnya Haris juga memperhatikan HAM orang lain khususnya terkait menjaga kewajiban asasi.
Sontak Haris melontarkan balasan terhadap cecaran jaksa dan tampak mengeluarkan tutur kata dan nada bak tengah emosi.
"Jadi begini bos," jawab Haris.
Haris kemudian menjelaskan terkait hak asasi yang sepertinya luput dari sang jaksa.
"Kewajiban asasi itu akan muncul secara substansial karena setiap orang punya hak. Hak saya dibatasi oleh hak anda, bahkan hak saya dibatasi oleh hak saya sendiri," terang Haris.
Haris sarkas ke hakim
Jaksa menanyakan apakah Haris pernah punya sejarah dihukum lantaran membuat pelanggaran hukum.
"Sebelumnya apa saudara pernah dihukum?" tanya jaksa.
Haris sontak menjawab dengan nada sarkas bahwa ia pernah ditilang.
"Tilang di pengadilan ini pernah saya, hukuman juga kan itu?" jawab Haris Azhar.
Jaksa diminta belajar KUHAP
Pengacara Haris juga menyempatkan diri untuk melontarkan sindiran ke sang jaksa.
Haris merasa bahwa jaksa kerap melontarkan pertanyaan jebakan agar dirinya terjebak untuk mengakui kesalahannya.
Pasalnya, jaksa terus menerus mencecar Haris bahwa ia menayangkan iklan di videonya. Jaksa menarasikan bahwa seolah-olah Haris merogoh keuntungan dari mengolok-olok Luhut di depan umum.
Sontak, Haris menegaskan bahwa tugas jaksa adalah membuktikan bahwa terdakwa salah, bukan sebaliknya terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Jaksa merasa digurui dan melayangkan keberatannya. Sontak, pengacara Haris menyindir bahwa sang jaksa harus belajar KUHAP lagi lantaran dinilai lupa akan tugasnya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Hakim Kelelahan, Sidang Pemeriksaan Fatia sebagai Terdakwa Kasus Lord Luhut Ditunda Pekan Depan
-
Klaim Jumlah Penonton YouTube Naik Usai Luhut Lapor Polisi, Haris Azhar: Saya Tambah Ngetop
-
Jawab Pertanyaan Jaksa soal Sempat Tersandung Kasus Hukum, Haris Azhar: Saya Pernah Ditilang
-
Dicecar Jaksa soal Hak Asasi Manusia, Haris Azhar Ngegas: Jadi Begini Bos...
-
SERU! Pengacara Haris Azhar Vs Jaksa Adu Argumen Di Pengadilan Gegara Mik Mati
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Joget Sambil Mabuk Berujung Maut: Sekuriti Tewas Dibacok di Kafe Bmart Kemayoran
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu