Suara.com - Berenang merupakan salah satu jenis olahraga yang dianjurkan, karena berenang adalah salah satu kemampuan untuk bertahan atau survival. Tapi perlu dipahami, bahwa ada ketentuan bagi perempuan dan laki-laki dalam berenang menurut syariat Islam. Ada hukum berenang di kolam renang campur pria dan wanita yang perlu dipahami para muslim.
Selama ini Anda pasti sering melihat, kebanyakan orang berenang di kolam renang campur pria dan wanita. Kira-kira, seperti apa hukum berenang di kolam renang campur pria dan wanita?
Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita
Sebagaimana dilansir dari buku yang berjudul Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah karya DR Ahmad Hatta, MA Dkk di Bab Sholat Muslimah Aktifitas dijelaskan bahwa hukum bagi wanita muslim berenang di kolam renang tanpa dilihat orang lain adalah boleh.
Akan tetapi, jika kolam renang yang digunakan adalah untuk umum yang campur antara pria dan wanita, maka itu tidak boleh. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW pernah melarang wanita muslim untuk mandi ditempat pemandian umum:
“Siapa yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir, maka janganlah ia memasukkan istrinya ke dalam hammaamm (tempat pemandian umum)”, (HR at-Tirmidzi, Nomor 2801).
Rasulullah SAW juga bersabda: “Wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah SWT”, (HR Abu Dawud-Nomor 4012, at-Tirmidzi Nomor 2803)
Jika tidak ada tempat pilihan lainnya kecuali berenang di kolam renang umum yang campur antara pria dan wanita, maka setiap wanita muslim perlu memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah:
- menutup aurat dan berpakaian tidak ketat,
- menjaga pandangan agar tidak melihat aurat wanita lain,
- tidak bercampur antara pria dan wanita
- kolam renang aman dari pandangan laki-laki,
- mendapatkan izin dari wali (jika belum menikah) dan suami (jika sudah menikah)
Sementara itu, sebagaimana dilansir dari laman NU Online, pada prinsipnya campur baur (ikhtilath) antara pria dan wanita diperbolehkan sejauh ada hajat tertentu dan disertai dengan menjaga kaidah-kaidah syariat seperti menjaga aurat, menjaga pandangan, hingga aman dari fitnah.
Baca Juga: Apakah Doa Qunut Bisa Diganti dengan Rabbana Atina? Simak Penjelasan Buya Yahya
Oleh karena itu, jika mengutip pandangan Imam An-Nawawi dari Mazhab As-Syafi’i, maka campur baur pria dan wanita bukan mahram dibolehkan dengan manjaga kaidah syariat dan dilakukan di ruang terbuka ramai, bukan di tempat yang sepi.
Menurut Buya Yahya
Perihal ini, Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah menjelaskan bahwa seharunya paara muslim mendahulukan hal yang wajib. Salah satunya dengan menjauhkan diri dari kemaksiatan.
Jika dalam berenang maka bagi perempuan wajib menurut aurat bagaimana pun caranya. Sementara untuk laki-laki, harus menjaga pandangannya agar tidak melihat aurat perempuan yang bukan muhrimnya.
"Di kolam renang ada perempuan buka aurat, anda menjaga mata anda dari melihat aurat itu hukumnya wajib. Maka anda dahulukan wajibnya, jangan mikir sunnah," kata Buya Yahya.
Ia menambahkan, "orang sering tertipu mikir sunnah, tapi melanggar yang haram. Anda tidak dapat pahala, tapi dapat dosa."
Berita Terkait
-
Apakah Doa Qunut Bisa Diganti dengan Rabbana Atina? Simak Penjelasan Buya Yahya
-
Cara Rujuk Setelah Talak 3 Menurut Buya Yahya, Bisa atau Tidak?
-
Sisca Kohl Ngidam Berenang di Kolam Uang Rp100 Ribuan, Warganet: Mau Mikir Editan, Tapi Ini Sisca Kohl
-
Rachel Vennya Ngaku Tetap Sholat Meski Doyan Minum Alkohol, Buya Yahya Bilang Begini
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi