Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur menerima laporan bakal calon legislatif DPRD di daftar calon sementara (DCS) yang diduga masih aktif menjadi pejabat di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, Sabtu (26/8/2023).
Laporan itu disampaikan oleh masyarakat yang tergabung di dalam "Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi", pada masa penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang berjalan mulai 19-28 Agustus 2023.
"Hari ini hadir dari teman-teman pegiat demokrasi menyampaikan terkait keberadaan status bakal calon anggota dewan (BCAD), tentang pencalonan," kata Anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno seusai menerima laporan di kantor KPU Surabaya, Sabtu.
Selain satu orang yang diduga masih aktif menjabat di BUMD Kota Surabaya, pada laporan itu juga mencantumkan dua bakal caleg lain yang diduga sebagai pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Soeprayitno mengatakan, setiap bakal caleg yang akan mencalonkan diri di pemilihan umum, baik DPR RI maupun DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak boleh berstatus sebagai pegawai yang menerima pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Sudah dijelaskan pekerjaan sebagaimana Pasal 11 PKPU tidak boleh berstatus TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD dan pekerjaan lain dengan gaji APBN atau APBD," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan setelah menampung laporan tersebut, KPU Kota Surabaya akan menyampaikan kepada masing-masing partai politik.
"Petunjuk teknis (juknis) yang ada, sudah jelas, mekanisme berikutnya menyampaikan ke partai dan nanti diklarifikasi," ucapnya.
"Terkait pekerjaan pengawas di BUMD, sesuai pedoman teknis itu disebutkan keputusan pemberhentian bakal calon diterima KPU paling lambat 3 Oktober 2023," lanjutnya.
Baca Juga: Belasan Orang Ketahuan Nyalon, Ini Aturan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg
Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi M Safii menyatakan pihaknya juga siap melayangkan laporan ini kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Pemkot yang memiliki wewenang di BUMD untuk memecat pejabat BUMD tersebut, karena wali kota harus tahu anggota itu sekarang mencalonkan diri. Kalau jumlah ada tiga orang, satu di pengawas BUMD dan dua di LPMK," ucapnya.
Terkait dua orang yang diduga anggota LPMK, dia menyebut dengan adanya informasi ini pemkot setempat bisa segera mengambil langkah tegas.
"Pernyataan wali kota jelas kalau ada yang tidak netral, maka beliau sendiri yang akan memecat," kata dia. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Belasan Orang Ketahuan Nyalon, Ini Aturan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg
-
Daftar 15 Mantan Koruptor yang Maju Nyaleg: Ada Nama Susno Duadji sampai Nurdin Halid
-
Dua Bacaleg DPR RI NasDem Dari Sumut Eks Koruptor, Ada Mantan Sekda Tapsel
-
ICW Temukan 15 Nama Mantan Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Menutupi
-
ICW Temukan 15 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPR-DPD RI, Ini Nama-namanya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny