Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur menerima laporan bakal calon legislatif DPRD di daftar calon sementara (DCS) yang diduga masih aktif menjadi pejabat di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, Sabtu (26/8/2023).
Laporan itu disampaikan oleh masyarakat yang tergabung di dalam "Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi", pada masa penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang berjalan mulai 19-28 Agustus 2023.
"Hari ini hadir dari teman-teman pegiat demokrasi menyampaikan terkait keberadaan status bakal calon anggota dewan (BCAD), tentang pencalonan," kata Anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno seusai menerima laporan di kantor KPU Surabaya, Sabtu.
Selain satu orang yang diduga masih aktif menjabat di BUMD Kota Surabaya, pada laporan itu juga mencantumkan dua bakal caleg lain yang diduga sebagai pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Soeprayitno mengatakan, setiap bakal caleg yang akan mencalonkan diri di pemilihan umum, baik DPR RI maupun DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak boleh berstatus sebagai pegawai yang menerima pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Sudah dijelaskan pekerjaan sebagaimana Pasal 11 PKPU tidak boleh berstatus TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD dan pekerjaan lain dengan gaji APBN atau APBD," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan setelah menampung laporan tersebut, KPU Kota Surabaya akan menyampaikan kepada masing-masing partai politik.
"Petunjuk teknis (juknis) yang ada, sudah jelas, mekanisme berikutnya menyampaikan ke partai dan nanti diklarifikasi," ucapnya.
"Terkait pekerjaan pengawas di BUMD, sesuai pedoman teknis itu disebutkan keputusan pemberhentian bakal calon diterima KPU paling lambat 3 Oktober 2023," lanjutnya.
Baca Juga: Belasan Orang Ketahuan Nyalon, Ini Aturan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg
Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi M Safii menyatakan pihaknya juga siap melayangkan laporan ini kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Pemkot yang memiliki wewenang di BUMD untuk memecat pejabat BUMD tersebut, karena wali kota harus tahu anggota itu sekarang mencalonkan diri. Kalau jumlah ada tiga orang, satu di pengawas BUMD dan dua di LPMK," ucapnya.
Terkait dua orang yang diduga anggota LPMK, dia menyebut dengan adanya informasi ini pemkot setempat bisa segera mengambil langkah tegas.
"Pernyataan wali kota jelas kalau ada yang tidak netral, maka beliau sendiri yang akan memecat," kata dia. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Belasan Orang Ketahuan Nyalon, Ini Aturan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg
-
Daftar 15 Mantan Koruptor yang Maju Nyaleg: Ada Nama Susno Duadji sampai Nurdin Halid
-
Dua Bacaleg DPR RI NasDem Dari Sumut Eks Koruptor, Ada Mantan Sekda Tapsel
-
ICW Temukan 15 Nama Mantan Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Menutupi
-
ICW Temukan 15 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPR-DPD RI, Ini Nama-namanya
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah