Suara.com - Indonesia Corupption Watch merilis sebanyak 12 mantan narapidana kasus korupsi lolos dalam Daftar Calon Sementara bakal caleg DPR RI. Sebenarnya, bagaimana aturan mantan narapidana jadi caleg, bolehkah?
Secara mendasar, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan diri menjadi calon legislatif. Namun demikian hal ini juga harus seirama dengan regulasi yang berlaku. Terdapat aturan mantan narapidana jadi caleg, dalam skenario caleg yang bersangkutan memiliki catatan pidana.
Hak Warga Negara untuk Dipilih dalam Pemilu
Setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam proses pemilihan umum. Hal ini tercantum dalam Pasal 43 Ayat 1 UU HAM, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
Hak tersebut juga tercantum dalam Pasal 25 Ayat 1 UU 12/2005. Dengan demikian pada dasarnya hak untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dimiliki setiap warga negara Indonesia, dalam rangka pemilihan umum yang dilaksanakan.
Aturan Mantan Narapidana Jadi Caleg
Lalu bagaimana dengan mantan narapidana yang ingin mengajukan diri menjadi caleg? Mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kota/Kabupaten, adakah ketentuan yang mengatur tentang hal ini secara legal?
Syarat untuk menjadi anggota legislatif kemudian tercantum dalam Pasal 240 U 7/2017. Namun demikian khusus untuk ketentuan terkait mantan narapidana, peraturannya mengacu pada Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU 7/2017, yang berbunyi:
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
Baca Juga: 15 Napi Korupsi Maju Caleg, Politisi Demokrat Minta KPU Ungkap Identitasnya
Jadi pada dasarnya, mantan napi tetap diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, selama ketentuan tersebut di atas terpenuhi dan tidak dilanggar. Namun demikian diskusi tidak berhenti disitu saja, karena permasalahan tentang pengungkapan secara terbuka ini juga belum memiliki aturan yang baku.
Media yang Digunakan dalam Keterbukaan Status Mantan Napi
Pengungkapan status mantan narapidana memang secara gamblang dijelaskan dalam regulasi tersebut. Namun media yang digunakan tidak secara tersurat disampaikan. Hal ini yang berpotensi menjadi polemik di masa yang akan datang.
Mengingat di era sekarang media sangat beragam, dan bahkan dapat diciptakan sendiri, maka rasanya regulasi terkait penggunaan media publik yang memiliki kredibilitas tertentu wajib diatur agar informasi ini dapat diketahui oleh publik secara terbuka.
Itu tadi sekilas mengenai aturan mantan narapidana jadi caleg yang bisa disampaikan dalam artikel ini. Tentu saja, pengungkapan status dan kasus yang membuat bacaleg tersebut menjadi terpidana harus disampaikan secara terbuka, agar tidak muncul penilaian yang bias pada bacaleg.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
15 Napi Korupsi Maju Caleg, Politisi Demokrat Minta KPU Ungkap Identitasnya
-
Walah! Bisa-bisanya Pejabat BUMD Di Surabaya Masuk Daftar Caleg
-
Belasan Orang Ketahuan Nyalon, Ini Aturan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg
-
Daftar 15 Mantan Koruptor yang Maju Nyaleg: Ada Nama Susno Duadji sampai Nurdin Halid
-
Dua Bacaleg DPR RI NasDem Dari Sumut Eks Koruptor, Ada Mantan Sekda Tapsel
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran