Suara.com - Indonesia Corupption Watch merilis sebanyak 12 mantan narapidana kasus korupsi lolos dalam Daftar Calon Sementara bakal caleg DPR RI. Sebenarnya, bagaimana aturan mantan narapidana jadi caleg, bolehkah?
Secara mendasar, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan diri menjadi calon legislatif. Namun demikian hal ini juga harus seirama dengan regulasi yang berlaku. Terdapat aturan mantan narapidana jadi caleg, dalam skenario caleg yang bersangkutan memiliki catatan pidana.
Hak Warga Negara untuk Dipilih dalam Pemilu
Setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam proses pemilihan umum. Hal ini tercantum dalam Pasal 43 Ayat 1 UU HAM, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
Hak tersebut juga tercantum dalam Pasal 25 Ayat 1 UU 12/2005. Dengan demikian pada dasarnya hak untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dimiliki setiap warga negara Indonesia, dalam rangka pemilihan umum yang dilaksanakan.
Aturan Mantan Narapidana Jadi Caleg
Lalu bagaimana dengan mantan narapidana yang ingin mengajukan diri menjadi caleg? Mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kota/Kabupaten, adakah ketentuan yang mengatur tentang hal ini secara legal?
Syarat untuk menjadi anggota legislatif kemudian tercantum dalam Pasal 240 U 7/2017. Namun demikian khusus untuk ketentuan terkait mantan narapidana, peraturannya mengacu pada Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU 7/2017, yang berbunyi:
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
Baca Juga: 15 Napi Korupsi Maju Caleg, Politisi Demokrat Minta KPU Ungkap Identitasnya
Jadi pada dasarnya, mantan napi tetap diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, selama ketentuan tersebut di atas terpenuhi dan tidak dilanggar. Namun demikian diskusi tidak berhenti disitu saja, karena permasalahan tentang pengungkapan secara terbuka ini juga belum memiliki aturan yang baku.
Media yang Digunakan dalam Keterbukaan Status Mantan Napi
Pengungkapan status mantan narapidana memang secara gamblang dijelaskan dalam regulasi tersebut. Namun media yang digunakan tidak secara tersurat disampaikan. Hal ini yang berpotensi menjadi polemik di masa yang akan datang.
Mengingat di era sekarang media sangat beragam, dan bahkan dapat diciptakan sendiri, maka rasanya regulasi terkait penggunaan media publik yang memiliki kredibilitas tertentu wajib diatur agar informasi ini dapat diketahui oleh publik secara terbuka.
Itu tadi sekilas mengenai aturan mantan narapidana jadi caleg yang bisa disampaikan dalam artikel ini. Tentu saja, pengungkapan status dan kasus yang membuat bacaleg tersebut menjadi terpidana harus disampaikan secara terbuka, agar tidak muncul penilaian yang bias pada bacaleg.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
15 Napi Korupsi Maju Caleg, Politisi Demokrat Minta KPU Ungkap Identitasnya
-
Walah! Bisa-bisanya Pejabat BUMD Di Surabaya Masuk Daftar Caleg
-
Belasan Orang Ketahuan Nyalon, Ini Aturan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg
-
Daftar 15 Mantan Koruptor yang Maju Nyaleg: Ada Nama Susno Duadji sampai Nurdin Halid
-
Dua Bacaleg DPR RI NasDem Dari Sumut Eks Koruptor, Ada Mantan Sekda Tapsel
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
Terkini
-
Adu Domba AS-Israel? Iran Bantah Rudal Mereka Serang Turki, Erdogan Buka Suara
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Dituding Pendukung Iran, Remaja Israel Anti Perang: Kami Lebih Takut Fasis dibanding Rudal
-
Indonesia Disebut Jadi Tempat Aman Jika Perang Dunia III Pecah, Begini Analisis Pakar UGM
-
Terjaring OTT Proyek Daerah, Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang
-
Israel Porak-poranda Dibom Iran, Tunggu Waktu Kehancuran Zionis
-
Bias AI Matikan Karier Perempuan: Diam-diam Robot Hilangkan Wanita Profesional
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Sudah Terjual 60 Persen di KAI Daop 1, Cek Sisa Kursi Sebelum Kehabisan!
-
BPJS Kesehatan: Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026
-
Nggak Mau Dianggap Ambil Uang Rakyat, Ahmad Sahroni Pilih Donasikan Gaji DPR ke Kitabisa