Suara.com - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo mengikutsertakan anggota keluarganya untuk menyamarkan uang gratifikasi yang ia terima.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Istri diberi jabatan
Anggota keluarga Rafael Alun yang dilibatkan dalam TPPU itu yakni istri Rafael, Ernie Meike Torondek juga ikut disebut dalam surat dakwaan.
Oleh JPU, Ernie disebut diajak Rafael melakukan pencucian uang dengan modus memberikannya jabatan pada perusahaan yang didirikan suaminya itu.
Mobil atas nama Mario Dandy
Selain istrinya, nama Mario Dandy Satrio yang merupakan anak Rafael Alun juga muncul dalam dakwaan JPU.
Dalam dakwaan disebutkan pada 2020, Rafael Alun membeli mobil Toyota Land Curiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 seharga Rp2,17 miliar dari seseorang bernama Donny Tagor.
Untuk menyamarkan hartanya itu, Rafael Alun lantas menggunakan nama Mario Dandy sebagai pemilik mobil tersebut.
"Untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan.
Anak dan ibu kandung ikut terseret
Tak hanya Mario Dandy, Rafael Alun juga menyeret anaknya yang lain dan ibu kandungnya untuk menyamarkan hartanya yang berasal dari gratifikasi.
Dalam surat dakwaan, nama Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya yang merupakan anak Rafael Alun ikut disebut.
JPU juga menyebut nama ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman. Dalam surat dakwaan, ketiganya disebut terlibat dalam pencucian uang.
Menurut JPU, pada 2008 Rafael membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik seharga Rp300 juta atas nama Ernie Meike.
Berita Terkait
-
Respons Ketua KPK Soal Dugaan Keterlibatan Istri Rafael Alun Di Kasus Gratifikasi Dan TPPU: Kami Selidiki
-
Libatkan Keluarga, Ternyata Begini Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Hasil Gratifikasi
-
Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun yang Didakwa Terima Gratifikasi
-
Terbongkar di Sidang, Anak Perusahaan Wilmar Group 'Guyur' Rafael Alun Uang Rp6 Miliar
-
Kehancuran Keluarga Rafael Alun Gegara Mario Dandy: Sekeluarga Kompak Terdakwa
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN