Suara.com - Kapolres Dairi AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan tengah disorot publik. Ia telah dicopot dari jabatan tersebut usai diduga memukul dua anggotanya, Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang hingga mereka masuk rumah sakit.
Buntut kasus pemukulan tersebut, Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya resmi mencopot Reinhard. Posisi itu kini dipindahtugaskan sementara kepada AKBP Roni Nikolas. Pencopotan jabatan Kapolres Dairi ini membuat profil Reinhard turut dicari.
Profil Kapolres Dairi AKBP Reinhard
AKBP Reinhard Nainggolan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2003. Sebelum menjabat sejumlah posisi mentereng di Sumut, polisi pemegang pangkat AKBP ini lebih dulu berkarier di Polda Bali.
Reinhard tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta Utara pada 2013. Lalu, selang dua tahun, ia dipercaya untuk menjadi Kasat Reskrim Polresta Denpasar. Beralih ke 2017, ia mulai diangkat menjadi Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali.
Setelah itu, Reinhard dimutasi ke Polda Sumut pada 2018 untuk mengisi jabatan Kasubdit IV Ditreskrimsus. Selang tiga tahun, yakni pada 26 Juni 2021, ia diangkat menjadi Kapolres Nias Selatan. Saat menjabat posisi ini, ia kerap menerima perhatian publik.
Sebab, dirinya menjadi penjamin untuk menangguhkan penahanan seorang wanita tersangka kasus penganiayaan bernama Erlina Zebua atau Ina Ayu. Kasus ini berawal pada Agustus 2022 lalu saat Ina melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan.
Sayangnya, ia malah dituduh menikam anak dari orang yang ingin mengambil tanahnya itu. Ina pun batal ditahan oleh Polres Nias Selatan. Ia baru ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam berdasarkan putusan dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Lalu, pada 8 Juli 2023 Reinhard resmi menjabat sebagai Kapolres Dairi. Ia menggantikan posisi AKBP Wahyudi Rahman yang dipindahkan menjadi Kapolres Tanah Karo. Di sisi lain, hartanya tercatat di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Baca Juga: Berakhir Dicopot, 5 Fakta Kapolres Dairi Diduga Pukuli Dua Anggota sampai Masuk RS
Harta AKBP Reinhard
Harta yang Reinhard laporkan pada 13 Maret 2023 untuk periode 2021-2022 mencapai Rp5 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan di Medan senilai Rp4,5 miliar. Kemudian, ada alat transportasi dan mesin yang tercatat sebesar Rp620 juta.
Aset itu terdiri dari mobil Mithsubishi SUV keluaran tahun 2017 senilai Rp340 juta dan Toyota Innova tahun 2016 sebesar Rp280 juta. AKBP Reinhard juga dilaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp24,1 juta. Lalu, ia tak tercatat mempunyai utang.
Kronologi Reinhard Diduga Pukuli Anak Buah
Saat ini, Reinhard masih menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Bid Propam Polda Sumut). Disebutkan, peristiwa yang terjadi di Polres Dairi itu awalnya merupakan tindakan pendisiplinan.
Mulanya, dua anggota Polres Dairi sedang piket atau berjaga. Reinhard pun menelepon keduanya, namun tidak diangkat. Ia sejak pukul 02.00 meminta bel penjagaan dibunyikan. Akan tetapi, hingga pukul 04.00 hal tersebut tak kunjung dilakukan.
Berita Terkait
-
Berakhir Dicopot, 5 Fakta Kapolres Dairi Diduga Pukuli Dua Anggota sampai Masuk RS
-
Penjelasan Kapolres Dairi soal Dugaan Pukul Anggota, Berawal Tak Jawab Panggilan HT dan Diberi Tindakan Disiplin
-
Dua Anggota Polisi Dianiaya hingga Masuk Rumah Sakit, Kapolda Sumut Perintahkan Kabid Propam Periksa Kapolres Dairi
-
BREAKING NEWS! Kapolres Dairi Diduga Aniaya 2 Anggotanya hingga Masuk Rumah Sakit
-
Pierre Gruno Sebut Sisi Premanisme-nya 'Kambuh' di Dalam Bui: Gak Mau Mukulin Orang Lagi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara