Presiden Joko Widodo menunjuk Nana Sudjana sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah menggantikan Ganjar Pranowo yang masa jabatannya habis pada 5 September 2023 mendatang.
Penunjukan tersebut sesuai dengan keputusan rapat tim penilaian akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada Kamis (31/8/2023).
Setidaknya, ada 10 nama PJ Gubernur yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi salah satunya Nana Sudjana.
Lantas, seperti apakah profil Nana Sudjana yang gantikan Ganjar Pranowo jadi Gubernur Jawa Tengah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil Nana Sudjana
Diketahui, Nana Sudjana lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 26 Maret 1965. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988. Nana satu angkatan dengan mantan Kapolri Jenderal Idham Azis dan Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.
Selama ia berkiprah di Polri, Nana kerap ditempatkan di bidang intelijen. Setelah lulus dari Akademi Kepolisian, Nana ditugaskan di Polresta Yogyakarta selama beberapa tahun. Di tahun 2001, ia dipindahtugaskan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian, Nana sempat menjadi Kapolres Probolinggo (2006), Wakapolwiltabes Surabaya (2008), Analis Utama Tk III Badan Intelijen dan Keamanan atau Baintelkam Polri, kemudian Kapolres Surakarta (2010).
Pada saat Nana dipercaya menjadi Kapolrestabes Surakarta, Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kini menjadi Presiden Republik Indonesia masih menduduki jabatan sebagai Wali Kota Solo.
Baca Juga: Nana Sudjana Dikabarkan Bakal Menjadi Pj Gubernur Jawa Tengah Gantikan Ganjar Pranowo
Tak hanya itu, Nana juga pernah diamanahkan mengemban tugas sebagai Dirintelkam Polda Jawa Tengah (2011), Analis Utama Tk i Baintelkam Polri (2012), Analis Kebijakan Madya Bidang Ekonomi Baintelkam Polri (2013), dan Dirintelkam Polda Jawa Timur (2014).
Karir Nana seketika melejit dan ia ditunjuk sebagai Wakapolda Jambi di tahun 2015, kemudian Wakapolda Jawa Barat pada tahun 2016. Tidak lama setelah itu, Nana dirotasi sebagai Direktur Politik Baintelkam Polri.
Tiga tahun berselang tepatnya pada bulan April 2019, Nana diangkat menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Hanya satu tahun ia menjabat, pada Januari 2020 ia kembali ditempatkan di Ibu Kota untuk menduduki jabatan sebagai Kapolda Metro Jaya.
Namun, masih belum satu tahun menjabat, Nana dicopot dari jabatannya pada 16 November 2020. Pencopotan tersebut disebut-sebut karena kesalahan Nana yang lalai dalam penegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah yang ia tangani.
Nana pun dimutasi menjadi Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kapolri. Pada saat itu, ia menggantikan Gatot Eddy Pramono yang diangkat menjadi Wakapolri.
Nama Nana sendiri sebelumnya sempat digadang-gadang menjadi calon Kapolri untuk menggantikan Idham Azis yang pensiun pada awal bulan Januari 2021. Namun, akhirnya Presiden Jokowi menunjuk Listyo Sigit Prabowo sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Berita Terkait
-
Siasat Cak Imin 'PDKT' ke Semua Capres: Pepet Prabowo, Lirik Ganjar, Terpikat Anies?
-
Ketua DPRD Bali Benarkan Sang Made Mahendra Jadi Pj Gubernur Bali, Berharap Tak Ada Program Tumpang Tindih
-
Mantan Kapolresta Solo Jadi PJ Gubernur Jateng Gantikan Ganjar Pranowo, Ini Profil Lengkapnya
-
Nana Sudjana Dikabarkan Bakal Menjadi Pj Gubernur Jawa Tengah Gantikan Ganjar Pranowo
-
Sepak Terjang Bey Machmudin, Orang Dekat Jokowi Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Jawa Barat
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional