Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum juga mengumumkan sanksi kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat (Jakpus) Mustajab atas tindakannya yang mempekerjakan pasukan biru di luar wilayah kerjanya.
Terhitung sudah lewat dari dua bulan sejak dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan, sanksi belum dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum mengatakan, pihak Inspektorat sebenarnya sudah mengeluarkan rekomendasi sanksi untuk Mustajab kepadanya. Ia pun juga sudah meneruskannya kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
"Lagi diurus BKD (untuk pengumuman sanksi)," ujar Ika kepada wartawan, Selasa (5/8/2023).
Namun, Ika tidak mau membeberkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Mustajab. Ia hanya menyebut, nantinya akan ada pengumuman lebih lanjut dari BKD.
"Sebentar lagi, sebentar lagi. Bukan saya yang merekomendasikan tapi BKD yang memutuskan," katanya.
Lebih lanjut, Ika juga menyebut, pihaknya telah membuat tim khusus sebelum menyerahkan surat kepada BKD.
Tim khusus itu terdiri dari Dinas SDA, Biro Hukum dan pegawai BKD DKI Jakarta.
"Tim sudah, semua dari biro hukum, inspektorat dan BKD, sudah. Nanti keputusan saja. Tinggal menunggu surat dari BKD," tuturnya.
Tim khusus itu akan membuat berita acara Mustajab dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat DKI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Kami sesuai Permen Kemenpan RB cuma meminta tim untuk menugaskan siapa nanti membuat berita acara untuk pak Mustajab," pungkasnya.
Sebelumnya, Mustajab mengaku pasrah dengan sanksi apapun yang dijatuhi padanya lantaran memboyong petugas SDA alias pasukan biru bekerja di Bekasi. Ia menanti keputusan dari Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Mustajab diketahui mempekerjakan pasukan biru yang bekerja di bawahnya untuk membersihkan selokan Perumahan Radiance, Bekasi. Hal ini dianggap menyalahi aturan karena keluar dari wilayah kerja seharusnya.
"Belum tahu saya (kalau soal sanksi). Nanti tergantung pak Pj (Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono)," ujar Mustajab saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Saya nggak komen dulu kalau masalah itu, biar pak Pj yang memutuskan," jelasnya menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru
-
Waspada Siomay Campuran Ikan Sapu-Sapu, Dinas KPKP DKI Ingatkan Bahaya Logam Berat yang Mengintai
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan
-
Profil Sari Yuliati: Srikandi Golkar yang Resmi Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Jakarta Siaga Banjir, Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 1 Februari 2026
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung