News / Metropolitan
Kamis, 07 September 2023 | 17:27 WIB
Kedua tersangka pembunuhan terhadap Rizky Alam, Ilham Ciputra (kanan) dan Septian Adil Wicaksono (kanan) saat ditanyai Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan di Polsek Koja Jakarta Utara. (Suara.com/Faqih)

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Load More