Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima sejumlah rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.
"Presiden menerima baik rekomendasi-rekomendasi ini," kata Mahfud dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (19/9/2023).
Setelah ini, Jokowi memerintahkan Kemenko Polhukam untuk menyusun hasil rekomendasi-rekomendasi tersebut dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
"Nanti rekomendasi itu ada yang bentuknya mungkin harus undang-undang, mungkin harus Perppu, mungkin harus Keputusan Menteri, dan dalam bentuk-bentuk lain Perpres misalnya, dan sebagainya," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan Kemenko Polhukam telah membuat klasifikasi skala prioritas rekomendasi yang akan disusun lebih lanjut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan rekomendasi tersebut salah satunya untuk memudahkan investasi dalam negeri dengan adanya kepastian hukum.
"Persoalan hukum kita selama ini, terkadang investasi itu merasa tidak nyaman, investor merasa terganggu juga karena terkadang tidak ada kepastian hukum," tuturnya.
"Oleh sebab itu, kita akan membuat rancangan reformasi hukum ini yang nyaman investasi dengan adanya kepastian hukum," imbuhnya.
Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum
Baca Juga: Adu Harta Kekayaan 5 Kandidat Cawapres Pilpres 2024, Siapa Paling Tajir?
Sebelumnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum menyerahkan rekomendasi agenda prioritas kepada Jokowi. Dalam laporannya mereka meminta pemerintah mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga grasi massal bagi narapidana kasus korupsi.
Laporan tersebut diserahkan ke Presiden Jokowi yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Negara pada Kamis (14/9/2023) kemarin.
Dalam laporannya itu terdapat empat bidang reformasi yang mereka sampaikan kepada presiden, di antaranya reformasi peradilan dan penegakan hukum. Mereka menekankan perbaikan proses pengangkatan pejabat publik strategis (utamanya eselon I dan II) di institusi penegakan hukum dan peradilan, termasuk melalui lelang jabatan, verifikasi LHKPN dan LHA PPATK.
Selain itu, mereka juga mengusulkan dilakukan asesmen untuk menilai kembali kelayakan yang saat ini menjabat dalam berbagai jabatan strategis. Hal itu kata mereka guna mendukung profesionalitas aparat, direkomendasikan agar dilakukan pembatasan penempatan anggota Polri di K/L/D dan BUMN.
Dalam upaya pemberantasan, tim meminta agar pemerintah mengembalikan independensi dan profesionalitas KPK. Menurut mereka lembaga antikorupsi telah melemah karena revisi Undang-Undang KPK.
"Dan juga terpilihnya komisioner yang sebagian ‘bermasalah’, serta menolak pelemahan kembali MK melalui gagasan revisi Undang-Undang MK saat ini," tulis Tim Percepatan dikutip Suara.com pada Jumat (15/9/2023).
Kemudian mereka menyoroti sejumlah undang-undang (UU) bermasalah, di antaranya UU Narkotika, UU ITE dan KUHAP, didorong untuk segera direvisi, untuk meminimalisir penyalahgunaannya oleh aparat.
"Dalam rangka mendorong kepastian hukum dan keadilan, Tim Percepatan mengusulkan pula agar pemerintah, bersama MA, untuk mempercepat eksekusi putusan pengadilan (baik perdata dan Tata Usaha Negara), putusan Komisi Informasi dan Rekomendasi Ombudsman," kata Tim Percepatan Reformasi Hukum.
"Diusulkan pula agar Polri menghentikan penyidikan yang sudah lebih dari 2 tahun namun tidak kunjung dilimpahkan (kecuali jika terkait pidana berat atau pelakunya belum ditemukan/buron), serta agar Presiden mengeluarkan grasi massal bagi narapidana penyalahguna narkotika dan pelaku tindak pidana ringan, termasuk untuk mengurangi overcrowding."
Dalam sektor reformasi hukum agraria dan sumber daya alam, mereka fokus pada percepatan pembuatan prosedur 'Satu Peta', pengakuan dan/pemulihan hak-hak masyarakat hukum adat, pengesahan RUU masyarakat adat serta perlindungan bagi pembela HAM-lingkungan.
Kemudian pada isu pencegahan dan pemberantasan korupsi, tim percepatan merekomendasikan pemantauan aturan terkait publikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Serta mendorong agar diterbitkannya aturan terkait optimalisasi penggunaan instrumen keuangan non-tunai (cashless), termasuk untuk mencegah praktik ‘beli suara'," ujar mereka.
Terakhir, sektor reformasi peraturan perundang-undangan, diminta adanya perubahan mendasar dalam kelembagaan pembuat peraturan. Hal itu dimulai dengan menyusun peta jalan untuk pembentukan otoritas tunggal yang mengelola peraturan perundang-undangan, termasuk guna meningkatkan kualitas peraturan yang dibuat dan meminimalisir tumpang tindih kewenangan.
"Sambil mempersiapkan perubahan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-undangan, dalam jangka pendek perlu dilakukan revisi Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 12 Tahun 2011, termasuk untuk membatasi model pembuatan aturan dengan metode omnibus dan keluarnya peraturan perundang-undangan di bawah Perpres yang terlalu banyak," kata mereka.
Berita Terkait
-
Jokowi Tertawa Dengar Isu Prabowo dan Wamen: Masa Nyekik...
-
Pengamat Sebut Pernyataan Presiden Jokowi Soal Informasi Intelijen Masih Wajar
-
Rebutan Selfie Bareng Jokowi, Gadis di Bogor Ini Alami Hal Mengejutkan Karena Ulah Paspampres
-
Jokowi Ngaku Dapat Info Intelijen Soal Arah Koalisi Parpol, Demokrat Keberatan: Itu Bukan Ruangnya Presiden!
-
Jokowi Punya Data Intelijen Soal Parpol, Dasco: Saya Yakin Tak Dipakai Untuk Yang Lain
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Sempat Dikira Hilang Usai Demo Ricuh, Eko Purnomo Ternyata Cari Nafkah Jadi Nelayan di Kalteng
-
Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
-
Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
-
Usai Kunjungan Gibran, Kemendagri Janji Perbaiki Program Kesehatan dan Pendidikan di Papua!
-
Mengapa Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN?
-
DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal
-
Kepsek Dicopot Gegara Anak Walikota Prabumulih? Klarifikasi Malah Bikin Warga Meradang!
-
Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
-
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Usai Santap MBG
-
DPR Enggan Ambil Pusing Pigai Ganti Istilah Aktivis Hilang: Terpenting Kembalikan ke Keluarganya